Malang Menjadi kepala desa di jaman now ini tidak cukup hanya dengan memenangi pilihan saja, melainkan juga harus mempunyai visi dan realisasi yang jelas mengenai pembangunan ekonomi desanya. Bahkan Kepala Desa saat ini memiliki peran yang sangat menentukan kesejahteraan warga desa. Seperti halnya Mugiono, selaku Kepala Desa
VISI BERSAMA MEMBANGUN DESA MELALUI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN PARTISIPATIF MENUJU DESA YANG MAJU, MANDIRI DAN BERBUDAYA BERLANDASKAN AHLAKUL KARIMAH MISI Mewujudkan dan meningkatkan serta meneruskan tata kelola pemerintahan Desa yang lebih baik; Meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa dan daya saing desa; Mewujudkan kepemimpinan yang baik, bijaksana, tegas dan berwibawa; Mewujudkan keamanan dan ketertiban dilingkungan desa Cigentur Meningkatkan kesehatan, kebersihan desa serta mengusahakan Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui program pemerintah. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mewujudkan Badan Usaha Milik Desa BUMDes dan program lain untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa; Meningkatkan sarana dan prasarana dari segi fisik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, olahraga dan kebudayaan di desa. Meningkatkan kehidupan sosial yang harmonis, toleran, saling menghormati dalam kehidupan berbudaya berlandaskan keimanan dan ketakwaan di desa Cigentur Mengedepankan kejujuran, keadilan, transparansi dalam kehidupan sehari – hari baik dalam pemerintahan maupun dengan masyarakat desa. Memelihara keseimbangan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan sumberdaya alam untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. PROGRAM KERJA BIDANG PEMERINTAHAN Pemerintahan desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan nasional, dimana berbagai permasalahan dimulai dari desa. Untuk itu pemerintahan desa harus solid, akuntabel, profesional, amanah serta ramah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut diatas dan menciptakan pemeritahan yang baik Good Government perlu dilakukan beberapa hal ; Pembenahan Aparatur Pemerintah Desa Aparatur pemerintah desa Cigentur perlu dibenahi dan dibina agar masing-masing bidang dapat berfungsi dengan baik dan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga tidak tejadi tumpang tindih tugas. Dengan demikian diharapkan aparatur desa akan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Peningkatan Pelayanan Publik Pelayanan terhadap masyarakat perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan dengan tidak membeda-bedakan status dalam masyarakat, sepanjang pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak bertentangan dengan norma-norna dalam masyarakat dan hukum yang berlaku. Transparansi Keuangan Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepala Desa dan aparaturnya, masalah keuangan harus transparan terbuka. Transparansi keuangan yang dimaksud adalah dimana masyarakat harus mengetahui sumber-sumber keuangan yang didapat dengan pengalokasianya minimal satu kali dalam setahun dan membuat laporan kepada BPD dan disosialisasika kepada masyarakat melalui RT. Sinergisitas dengan BPD Badan Permusyawaratan Desa BPD yang anggotanya merupakan tokoh/wakil masyarakat dan sebagai mitra sejajar Kepala Desa serta penampung aspirasi masyarakat harus diajak musyawarah terutama menyangkut masala-masalah yang strategis terhadap pembangunan didesa. Selan itu BPD juga dapat diminta pendapat sesuai dengan tugas dan fungsinnya. BIDANG PEMBANGUNAN Pembangunan pada hakekatnya adalah mengadakan perubahan terhadap sesuatu dari yang tidak/kurang baik menjadi baik, dari yang tidak manfaat menjadi manfaat dan dari rusak menjadi bagus. Pembagunan ada dua macan yaitu pembangunan mental atau Akhlak dan penbangunan Fisik Bidang Pembangunan Akhlak Pembangunan akhlak diarahkan untuk menjadi manusia yang berahlaqul karimah sehingga teu unggut kalinduan teu gedak kaanginan dalam menghadapi tantangan hidup. Sarananya adalah pengajian-pengajian diskusi-diskusi keagamaan, hal ini perlu mendapat perhatian serius terutama generasi muda untuk menghadapi tantangan jaman yang semakin berat. Bidang Pembangunan Fisik 1 Pembanguan Sarana Transportasi Pembangunan sarana transportasi diiarahkan untuk menjaga perekonomian masyarakat yaitu dengan pengaspalan/Betonisasi jalan dan pembangunan gang agar transportasi hasil pertanian, home industry lancar dan menekan biaya angkut. 2 Pembangunan Sarana Kesehatan antara lain Posyandu 3 Pembangunan Sarana Keamanan antara lain Pengadaan POSKAMLING di setiap dusun. 4 Pembangunan Sarana Pendidikan diarahkan kepada pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal antara lain TK, SD/MI, SLTP, SLTA . Sedangkan pendidikan non formal diantaranya Kelompok Bermain, TPA, DTA dan Pondok Pesantren . 5 Pembangunan Sarana Olahraga, antara lain lapangan futsal, lapangan volley, bulu tangkis dll. 6 Pebanguan Sarana Seni dan Budaya Bidang seni Pengadaan alat – alat seni tradisional seperti kuda ronggeng, dll. Bidang Budaya Pembanguna tempat ibadah mushola/mesjid/majlis, Pembanguan atau rehab RTLH. Bidang Pertanian dan Peternakan Sebagian besar penduduk Cigentur adalah hidup dari pertanian. Untuk itu wajar apabila pertanian mendapat perhatian serius. Selain pertanian, Cigentur berpotensi dibidang peternakan dan perikanan Yang perlu ditingkatkan pada bidang ini antara lain 1 Penyuluhan kepada para petani/peternak 2 Pengaturan air untuk pertanian 3 Membentuk/mengoftimalkan kelompok Tani dan gapoktan Bidang Indrustri Kecil dan Kerajinan Indrustri kecil dan kerajinan berpotensi untuk bisa meningkatkan perekonomian. Hal ini perlu dibina dan dikembangkan untuk lebih maju lagi, salah satunya dengan membentuk kelompok pengrajin/pengusaha yang dikelola secara profesional serta mengupayakan bantuan dana dari dinas/UPT terkait. BIDANG SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN Bidang sosial dan kemasyarakatan meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa LPMD adalah lembaga kemasyarakatan yang bertujuan menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan fungsinya. Pembinaan Kinerja RT dan RW Rukun Tetangga RT merupakan pemimpin yang paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat. Permasalahan-permasalahan muncul dilingkungan masyarakat sehingga keberadaan RT,dan RW. Perlu dibina dalam menyelesaikan masalah dilingkunganya. Pembinaan Generasi Muda Pembinaan generasi muda sangat penting karena generasi muda adalah pemilik negara dimasa yang akan datang. Oleh karena itu yang sangat penting menbina akhlak melalui pengajian-pengajian, ceramah agama, diskusi keagamaan melalui wadah Remaja Mesjid, Karang Taruna dan yang sejenisnya. Selain akhlak generasi muda harus kuat fisiknya yaitu melalui pembinaan olah raga, melalui wadah Karang Taruna, Club-club olah raga, yang semuanya untuk mendukung dan berperan dalam memajukan desa Cigentur. Pembinaan PKK PKK merupakan wadah pembinaan ibu-ibu diharapkan peranya dalam masyarakat dapat meningkatkan peran ibu dalam pendidikan anak, meminimalisir kenalan remaja, pergaulan bebas kekerasan terhadap anak. Karena ibu adalah pendidik anak yang pertama dan utama dalam keluarga, sehingga ketika anak remaja meskipun Anak Gaul tapi berakhlak mulia. Lembaga lain Lembaga lain yang berada di desa harus dapat memberikan kontribusinya terhadap kemajuan pembangaunan Desa Cigentur. 1. Badan Usaha Milik Desa BUMDes BUMDes merupakan badan profit yang harus mampu meningkatkan PAD. Lembaga ini belum berfungsi karena belum ada usaha yang betul-betul dapat dikelola sehingga perlu diupayakan modal dan penguatan kelembagaannya. SASARAN YANG INGIN DI CAPAI BIDANG PEMERINTAHAN Pemerintah Desa menjalankan Fungsi Managemen Dengan baik Pemerintah Desa Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan amanah Pelayanan kepada masyarakat cepat, mudah, dan ramah Tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa baik pada bidang pelayanan maupun bidang keuangan Tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada RT/RW dalam menangani permasalahan yang timbul dalam masyarakat BIDANG PEMBANGUNAN Terbentuknya masyarakat Cigentur yang Agamis, Berakhlak mulia dan menghargai orang lain Tersedia Fasilitas transportasi, kesehatan, pendidikan, keamanan, yang memadai sehingga masyarakat akan lebih mudah dan nyaman dalam menggunakannya. Meningkatkan hasil pertanian sehingga masyarakat sejahtera Terciptanya Cigentur sebagai daerah pertanian, perikanan dan peternakan Berfungsinya kelompok tani/ternak sebagai wadah bagi petani/peternak Meningkatkan pendapatan masyarakat dari hasil kerajinan Terbentuknya koperasi pengrajin dan koperasi petani BIDANG SOSIAL BUDAYA DAN KEMASYARAKATAN Terbentuknya generasi muda yang berakhlak mulia Terbentuknya Forum Remaja Masjid desa Cigentur. Terbentuknya Karang Taruna serta kegiatanya Terbentuknya club olah raga desa Cigentur. Berfungsinya PKK sebagai wadah dan pembinaan ibu-ibu, serta terbentuknya Dasawisma. Lestarinya adat dan budaya di desa Cigentur. Berfungsinya lembaga – lembaga yang ada di Desa Cigentur penyusun SIDIK PERMANA.
Permasalahanini sudah diantisipasi sebelumnya oleh pemerintah desa, yaitu dengan membuat program “Satu Rumah, Kepala desa sebelumnya berhasil memberikan dampak positif pada lingkungan sekitarnya, dikarenakan beliau, menjadi teladan yang baik bagi bawahannya. Salah satu yang ditunjukkan adalah beliau selalu datang sebelum jam 7 pagi,
PERANAN KEPALA DESA DALAM PEMBINAAN MASYARAKAT DESA TAHUN 2015 Studi Pada Program Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Desa Sungai Buluh Kecamatan Ungar Kabupaten Karimun JURNAL Disusun Oleh OLEH FAHMI DASRIZAL NIM. 120565201115 PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI TANJUNGPINANG 2016 Abstrak Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Desa yang hubungan masyarakat dengan pemerintahan desa nya terjalin baik tentu memiliki nilai lebih yang berhasil dimainkan oleh peranan kepala desa dalam membina masyarakatnya. Pembinaan masyarakat desa terkait akan suatu program yang dijalankan oleh kepala desa, yaitu apakah program tersebut mampu membawa dampak yang lebih baik untuk kedepannya bagi masyarakat desa tersebut. Peranan kepala desa sangat berpengaruh dalam keberhasilan suatu program yang dapat tercapai apabila telah melaksanakan peranan sebagai katalisator, integrator dan komunikator. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode wawancara dan observasi di Desa Sungai Buluh Kecamatan Ungar Kabupaten Karimun, tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui bagaimana peranan kepala desa terkait pembinaan masyarakat dalam pelaksanaan program penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan kepala desa dalam pembinaan masyarakat desa tahun 2015 pada program penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat telah berhasil melaksanakan sebuah program yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat desa sungai buluh. Hal ini terlihat dari masih digunakannya fasilitas air bersih tersebut hingga kini oleh masyarakat desa sungai buluh. Kepala desa mampu menjalin komunikasi yang baik dan mampu menjadi penghubung bagi masyarakat selama program berlangsung hingga hasil dari program tersebut telah mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kata Kunci Peranan, Pembinaan, Kepala Desa, Desa Sungai Buluh Abstract The village is the legal community unit which has borders with the authority to regulate and manage the affairs of government, the interests of the local community based community initiatives, the right of origin, and / or customary rights recognized and respected in the governance system of the Republic of Indonesia. Village Government headed by a village chief in charge to organize the affairs of governance, development, and social development. The village public relations with its village government established either has a value of more successful role played by the village head in fostering community. Development of rural communities concerned will a program run by the village head, namely whether the program is able to bring a better impact for the future for the people of the village. The role of the village head is very influential in the success of a program that can be achieved when it is carrying out a role as a catalyst, integrator and communicator. This research was conducted with interview and observation in Sungai Buluh Ungar District of Karimun, the purpose of this study was to ascertain how the role of the village chief related community development in the implementation of clean water programs and community-based sanitation. The results showed that the role of village heads in rural community development in 2015 in clean water programs and community-based sanitation have successfully implemented a program that is appropriate and beneficial to the rural communities of Sungai Buluh. It is seen from the use of such access until now by the rural people of Sungai Buluh. The village head is able to establish good communication and is able to become a hub for the community during the program until the results of the program have been able to benefit the community. Key word Role, Development, Head of Village, Sungai Buluh A. PENDAHULUAN mengakui 1. Latar Belakang keberagaman dan kemajemukan adat Seiring berjalannya waktu, Negara eksistensi akan di lingkungan desa itu sendiri, yang Kesatuan Republik Indonesia beralih kemudian kepada dengan undang-undang No 22 tahun sistem pemerintahan desentralisasi dimana dengan adanya serta diterapkannya sistem tersebut setelahnya diperbaharui 1999. Pada tahun 1998, pengaturan yang menerapkan dan mengakui akan mengenai desa mengalami perubahan prinsip otonomi daerah yang mengakui seiring akan eksistensi pemerintahan desa Undang No. 22 Tahun 1999 tentang yang dimulai setelah lahirnya Undang- Pemerintahan Undang No 5 tahun 1979 tentang Undang inilah secara nyata mengakui pemerintahan pada otonomi desa. Otonomi yang dimiliki Undang-Undang tersebut dijelaskan oleh desa menurut UU No. 22 Tahun dan diatur bahwa dengan adanya 1999 adalah berdasarkan asal-usul dan undang-undang adat istiadatnya bukan berdasarkan desa. menyeragamkan Namun, tersebut bertujuan nama, bentuk, dengan penyerahan terbitnya Daerah. wewenang Undang- Undang- dari susunan dan kedudukan Pemerintahan Pemerintah. Sehingga yang disebut Desa disemua daerah di Indonesia, Desa disini ialah kesatuan masyarakat untuk hukum yang memiliki kewenangan itu peraturan perundang- undangan inipun terus diperbaharui untuk mengatur guna agar lebih menghargai dan kepentingan dan masyarakat mengurus setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yg diakui dalam sistem setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Daerah Kabupaten. Dengan demikian, dibentuk, dihapus, dan/atau digabung otonomi yang dimiliki desa adalah dengan memperhatikan asal-usulnya Otonomi Asli, yaitu otonomi yang atas berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat persetujuan Pemerintah Kabupaten dan setempat. Sehingga dalam DPRD. kenyataannya pasti timbul akan Kabupaten. prakarsa Hingga kini, Desa masyarakat pada dapat dengan era zaman berbagai keanekaragaman, baik dari reformasi hingga sekarang, Undang- segi nama, susunan pemerintahan, Undang tersebut telah diterjemahkan maupun kedalam Peraturan Pemerintah No 72 bentuk-bentukan Tahun 2005 Tentang Desa, yang geografisnya. Pada Undang-Undang No 32 Tahun disana dijelaskan berbagai hal 2004 dijelaskan bahwa yang dimaksud pengaturan lebih lanjut mengenai desa. desa dalam undang-undang tersebut Pemerintah Desa menurut Peraturan adalah, Desa atau disebut dengan nama tersebut ialah penyelenggara urusan lain, masyarakat pemerintahan di desa yang di perankan hukum yang memilik kewenangan oleh Kepala Desa dan perangkat desa. untuk mengurus Adapun tugas dan wewenang Kepala setempat Desa menurut peraturan pemerintah no adalah kesatuan mengatur kepentingan dan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat 72 tahun 2005 terdapat pada pasal 14, e. membina kehidupan masyarakat tersebut ialah desa; 1 Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, urusan pembangunan, dan f. membina perekonomian desa; g. mengkoordinasikan pembangunan 2 Dalam melaksanakan tugas h. mewakili desanya di dalam dan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, di Kepala Desa mempunyai wewenang menunjuk memimpin secara partisipatif; kemasyarakatan. a. desa penyelenggaraan luar pengadilan kuasa mewakilinya dan dapat hukum untuk sesuai dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan kebijakan yang ditetapkan bersama i. melaksanakan wewenang lain BPD; sesuai dengan peraturan perundang- b. mengajukan rancangan peraturan undangan. pemerintahan desa Penjabaran dan pengaturan lebih desa; c. menetapkan peraturan desa yang lanjut mengenai pemerintahan desa telah mendapat persetujuan bersama diatur dalam Undang-Undang terbaru BPD; namun masih berada pada masa mengajukan peralihan, yaitu No 6 Tahun 2014 rancangan peraturan desa mengenai tentang desa, disana diatur berbagai APB Desa untuk dibahas dan macam aspek pemerintahan desa serta ditetapkan bersama BPD; penjelasan mengenai fungsi, hak dan d. menyusun dan kewajiban desa atau masyarakat desa diatur dalam peraturan perundang- serta kewenangan aparatur pemerintah undangan. desanya seperti Kepala Desa, Badan bentuk Permusyawaratan Desa, dan lainnya, komunitas penduduk yang bertempat namun tidak terlalu banyak perubahan tingal dalam suatu lingkungan tertentu mendasar seperti Peraturan Pemerintah yang No 72 sebelumnya. Segala tugas dan mereka kewenangan Kepala Desa telah diatur kehidupan mereka relatif homogen dalam Undang-Undang tersebut, baik serta banyak bergantung kepada alam, dalam pembangunan ukuran komunitasnya tidak terlalu maupun pembinaan kemasyarakatan besar, penduduknya tidak padat, adat desa. Kepala Desa itu sendiri yang istiadat masih dipegang dengan kuat, merupakan kepala pemerintahan di mobilitas desa yang didampingi oleh sekretaris mempunyai desa dalam urusan pemerintahan desa. tinggi.Soelaeman 2009. pelayanan Desa kesatuan memunyai saling merupakan suatu masyarakat ciri-ciri, dimana mengenal, sosialnya rendah, kesetiakawanan atau corak dan yang Unit satuan pemerintahan terkecil Dalam menjalankan fungsi sebagai dalam sistem pemerintahan Indonesia instansi vertikal dari pemerintah pusat, pada saat ini adalah pemerintahan pemerintah desa memiliki peran yang desa, masa sangat penting dan signifikan dalam ini menjalankan pemerintahan di ruang merupakan ujung tombak kunci dari lingkup administratifnya dan juga pelayanan pemerintahan yang telah dalam pengelolaan proses sosial serta yang perkembangannya dalam pada saat pembinaan di masyarakat desa desanya masih sering terjadi di tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan Indonesia yaitu tepatnya pada wilayah Menurut 2012, pedesaan. Tentu hal ini merupakan Tugas utama yang harus dilaksanakan permasalahan yang harus dipecahkan oleh serta pemerintah bagaimana desa agar adalah menciptakan dicari sebuah mengatasinya, yang solusi karena aman untuk lingkungan kehidupan desa yang demokratis, dan sosial dan nyaman memberikan pelayanan publik yang merupakan idaman semua masyarakat. membawa Konflik dan pertentangan yang masyarakat desa pada kehidupan yang terjadi di desa tersebut biasanya dipicu sejahtera, tentram, adil dan aman. oleh hal-hal yang kecil dan sepele baik sehingga dapat Desa merupakan suatu wilayah kesatuan terkecil dari administratf pemerintahan dimana keadaan seperti pertikaian saat pertandingan wilayah olahraga yang personal sosial ataupun antar oleh masalah kepemudaan yang berujung pada kerusuhan dan perang kemasyarakatannya masih rentan akan antar desa ataupun mengenai pertikaian, pertentangan dan konflik, pengelolaan terhadap urusan anggaran sebagaimana yang sering dijumpai desa. Untuk itu perlunya adanya bahwa konflik yang salah satunya pembinaan terhadap masyarakat untuk sering terjadi seperti perang antar menghindari hal-hal tersebut, karena kelompok,suku, ras ataupun agama pembinaan itu sendiri menurut Mitha ataupun pertentangan dengan aparatur Thoha 2008 207, Pembinaan adalah Suatu tindakan, proses, hasil, atau masyarakat desanya. Untuk itu perlu pernyataan yang lebih baik. Dalam hal dicapai apa yang dinyatakan dengan ini menunjukkan adanya kemajuan, kerukunan masyarakat di sebuah desa. peningkatan pertumbuhan, evolusi atas Demi mencapai tujuan Kepala Desa berbagai dalam membina masyarakat desanya kemungkinan,berkembang atau peningkatan atas sesuatu. Pembinaan yang diharapkan dapat sebagaimana kewenangannya telah oleh diatur yang undang-undang, dilakukan di lingkungan masyarakat Kepala Desa perlu melakukan pola desa dari interaksi dan komunikasi terhadap upaya masyarakatnya agar dapat tercipta mengarahkan masyarakatnya kepada keadaan masyarakat yang tenteram kemajuan dan peningkatan kualitas tertib dan tidak bertikai yaitu dalam sumber daya manusianya sebagaimana artian kerukunan, karena kerukunan itu yang telah diatur sebagai tugas Kepala merupakan adanya cerminan hubungan Desa dalam Undang-Undang Desa No timbal balik yang ditandai oleh sikap 6 Tahun 2014, yaitu pada poin kedua F saling menerima, saling mempercayai, dan saling menghormati dan menghargai ialah pemerintah G bentuk desanya pada menjelaskan upaya dalam Pasal mengenai 26, yang dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berwenang untuk membina kehidupan serta sikap saling memaknai kebersamaan Ridwan Lubis 2005 Desa Sungai Buluh merupakan masyarakat dan membina sebuah desa yang berada pada wilayah ketenteraman dan ketertiban Kecamatan Ungar Kabupaten Karimun. Pada Kecamatan Ungar disini, terutama didalam terdapat 3 desa, dua diantaranya pembinaan berbatasan desa Signifikansinya, dengan jumlah warga lainnya terpisah, desa yang berada yang padat diantara desa yang lain, berbatasan lanngsung satu daratan konflik ialah Desa Sungai Buluh dan Desa berdasarkan Batu Limau sementara Desa Ngal Dusun dan kantor desa sungai buluh berada di daratan yang terpisah, desa hampir dikatakan tidak ada konflik dan sungai buluh merupakan desa dengan pertentangan yang terjadi di desa penduduk terbanyak di antara 3 desa tersebut, lainnya tersebut, dengan total sebanyak perananan penting dari aktor pemeran 286 tercatat Kepala Keluarga dengan Kepala Desa Desa Sungai Buluh yang jumlah warga 1039 jiwa.sumber data sukses dalam pembinaan masyarakat Kantor Desa Sungai Buluh penduduk Desa Sungai Buluh yang terlihat dari yang berada di desa sungai buluh keadaan bersuku melayu. tersebut. langsung dan 1 Hal yang perlu diperhatikan disini, masyarakat bidang di desa sungai buluh laporan dari Kepala dikarenakan lingkungan Selama desa. ia oleh sosial menjabat kunci desa sebagai dengan keadaan Desa Sungai Buluh Kepala Desa di Desa Sungai Buluh yang merupakan desa dengan jumlah tersebut, penduduk terbanyak di antara desa memainkan yang lain, bahwa kesuksesan peranan penting dalam menjaga kerukunan Kepala sosial sehingga tercipta lingkungan Desanya sangat menonjol Kepala peranan Desa sosial mampu yang sosial masyarakat yang rukun. Bentuk pertentangan, upaya yang dilakukan seperti berbagai dalam macam pola interaksi dan komunikasi Kerukunan yang dimaksud disini ialah yang ia jalan terhadap masyarakatnya. situasi masyarakat desa, khususnya Kerukunan sosial yang terjadi di masyarakat desa sungai buluh, yang wilayah Desa Sungai Buluh dapat dimana dijadikan sebagai pembanding atas kerukunan Suseno bahwa keadaan di kerukunan masyarakat dari dua desa desa sungai sungai buluh dengan lainnya di dalam satu Kecamatan jumlah masyarakat terbanyak dapat Ungar, rukun ketimbang desa yang lain. dimana kerukunan sungai serta hal sesuai saling bersatu bantu-membantu. dengan konsep meskipun Pada tahun 2015, terdapat satu dengan jumlah penduduk terbanyak permasalahan krusial yang terjadi di diantara desa lainnya tetapi malah Desa Sungai Buluh, yaitu susahnya justru lebih rukun ketimbang desa masyarakat desa tersebut mendapat air yang sedikit bersih, dikarenakan kontur tanah desa penduduknya. Penjelasan oleh Suseno yang rawa, air yang mengalir ke rumah dalam warga berwarnah merah keruh dan buluh dapat dirasakan dengan lebih Risdianto, 2008, bahwa kerukunan yang berasal dari kata kotor rukun diartikan sebagai suatu keadaan mengeluarkan bau. hasil tinjauan atau dalam lapangan, Juli tahun 2015. Untuk itu keadaan selaras,tenang dan tentram pada tahun 2015, Kepala Desa sungai tanpa memprioritaskan satu program yang kondisi adanya yang berada perselisihan dan dan juga terkadang akan dilaksanakan guna mengatasi Dalam proses pelaksanaan permasalahan tersebut yaitu, dengan pembangunan sarana dan prasarana mengadakan program penyediaan air program penyediaan air bersih dan bersih berbasis sanitasi berbasis masyarakat tersebut, masyarakat. Program penyediaan air pelaksana dari program itu ialah bersih dan sanitasi yang dilakukan masyarakat sendiri, untuk itu disana selama tahun 2015 dengan anggaran lebih lanjut dapat diperhatikan peranan sebesar ini dijalankan Kepala Desa dalam menggerakkan dengan membuat 2 sumur umum air masyarakatnya untuk bahu membahu bersih dan berkerja sama dalam menjalankan dan dan meletakkan sanitasi 1 sumur tangki bor serta penguin penyimpanan air bersih dibeberapa satu program demi mencapai kesejahteraan bersama. titik desa sungai buluh ini sangat Melihat adanya kelebihan di Desa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sungai Buluh tersebut akan keadaan desa sebelumnya lingkungan sosial yang rukun serta masyarakat yang jauh mengambil air pola komunikasi dan interaksi yang bersih dikelurahan ataupun membeli terjalin baik antara Kepala Desa air yang mahal seharga dengan masyarakat dalam pembinaan, perdrum tidak lagi dirisaukan oleh hal penulis tersebut Sumber Kaur Kesra Desa melakukan Sungai Buluh, Mustafa menemukan sungai buluh, merasa tertarik penelitian kelebihan untuk untuk apa yang membuat Kepala Desa dapat mengatur serta membina terciptanya masyarakat kerukunan dan agar Desa yang mampu menerapkan serta aktif mengaplikasi tindakan pembinaan berpartisipasi dalam kegiatan yang terhadap dilakukan oleh pemerintah desa, untuk melaksanakan program penyediaan air itu penulis mengambil judul Peranan bersih dan sanitasi berbasis masyarakat Kepala pada tahun 2015. Berdasarkan uraian Desa dalam Pembinaan Masyarakat Desa. B. RUMUSAN MASALAH masyarakatnya dalam dan paparan fenomena dan situasi di lokasi penelitian di atas, maka perumusan masalah dapat dirumuskan, Perumusan masalah dimaksudkan yaitu untuk lebih menegaskan masalah yang “Bagaimana peranan Kepala Desa akan diteliti, sehingga dapat ditentukan dalam pembinaan masyarakat desa suatu pemecahan masalah yang tepat pada program penyedia air bersih dan dan mencapai tujuan atau sasaran sanitasi berbasis masyarakat pada sesuai yang dikehendaki. Untuk itu tahun 2015?” atas dasar penyesuaian antara konsep pembinaan dengan keadaan faktual C. TUJUAN PENELITIAN dilokasi penelitian serta melihat kunci Tujuan penelitian yang ingin peranan Kepala Desa yang terjadi di dicapai dari penulisan dalam penelitian desa sungai buluh dapat dijadikan ini adalah sebagai berikut sebagai acuan dalam penelitian lebih 1. Tujuan Obyektif mendalam mengenai peranan Kepala a. Untuk mengetahui apa saja tindakan Kepala Desa dalam Pembinaan antara Mengetahui Kepala dengan penelitian ini adalah sebagai berikut 1. Manfaat Teoritis terhadap masyarakat Desa b. Untuk sehubungan Hubungan Desa dengan a. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan Masyarakatnya terkait Pembinaan pemikiran bagi perkembangan Ilmu dalam pengetahuan Ilmu Sosial dan Ilmu pelaksanaan program penyediaan air bersih dan sanitasi Politik. berbasis masyarakat b. Diharapkan hasil penelitian ini 2. Tujuan Subyektif dapat digunakan sebagai referensi a. Untuk menambah dan memperluas di bidang karya ilmiah serta bahan wawasan, pengetahuan, dan masa yang akan datang. pemahaman Peneliti. b. Untuk akademis memenuhi guna persyaratan mencapai gelar 2. Manfaat Praktis a. Untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat luas sarjana. D. MANFAAT PENELITIAN Suatu penelitian sangat diharapkan adanya manfaat dan kegunaan yang dapat diambil dari penelitian tersebut. Adapun manfaat masukan bagi penelitian sejenis di yang diharapkan khususnya masyarakat Desa Sungai Buluh mengenai kunci keberhasilan peranan Kepala Desa dalam pembinaan masyarakat desa. b. Untuk meningkatkan penalaran dan membentuk pola pikir dinamis serta mengaplikasikan ilmu yang yang berasal dari pola-pola pergaulan diperoleh selama hidupnya. Hal ini mengandung arti melaksanakan studi di Fakultas bahwa peranan tersebut menentukan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di apa yang diperbuat oleh masyarakat Universitas Maritim Raja Ali Haji. dan sekaligus kesempatan-kesempatan Peneliti apa B. LANDASAN TEORITIS Peranan merupakan sebuah aspek dinamis, yaitu dimaksudkan apabila seseorang melaksanakan hakhak dan kewajibannya sesuai dengan statusnya dan peranan itu sendiri tidak dapat dipisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain, demikian pula sebaliknya. Dimana tak ada peranan tanpa kedudukan atau tak ada kedudukan diberikan masyarakat kepadanya. Aparatur pemerintah desa 1. Peranan yang yang tanpa Sebagaimana peranan. halnya kedudukan maka mempunyai arti dengan peranan bahwa juga manusia mempunyai macam-macam peranan sebagai pemimpin penyelenggara juga sebagai pembangunan memiliki tanggung perubahan yang jawab terjadi, harus atas baik perubahan yang terjadi didalam bidang pemerintahan maupun perubahan sosial kemasyarakatan. Untuk itu pemerintah desa, yaitu Kepala Desa selaku pemimpin di pemerintah desa yang berusaha untuk mengatasi perubahan-perubahan tersebut haruslah dituntut memiliki kemampuan dan berperan untuk berpikir atau berbuat secara cepat dan tepat dalam mengambil keputusan yang diambil dalam kemasyarakatan membina desanya, sebab peranan itu sendiri merupakan konsep pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Untuk itu, lebih lanjut, perlu perilaku yang dilakukan oleh dipahami mengenai konsep peranan seseorang dalam masyarakat atau seorang pemimpin sebagaimana yang seorang pemimpin kepada bawahannya dijelaskan oleh Gunadi dalam bukunya sesuai yang Good leadership vs Bad Leadership berlaku. Peranan seorang pemimpin di 201032, bahwa terdapat 6 peranan Desa merupakan kunci penting dalam seorang pemimpin , yaitu dengan norma-norma berjalannya pemerintahan desa guna mencapai pelayanan yang prima dan pembangunan masyarakat desa pekerjaan. dapat Dalam sebuah organisasi, setiap kesejahteraan posisi yang terdapat pada struktur yang meningkatkan 1. Peran sesuai dengan uraian serta membina organisasi memiliki peran yaitu sebagaimana tanggung jawab dan tugas yang harus yang telah dijelaskan dalam peraturan dilaksanakannya, begitu juga dengan peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 seorang pada pasal 14 ayat 1 bahwa tugas memiliki peran tanggung jawab dan pemimpin Kepala Desa, ialah tugas yang harus dilakukannya yang kemasyarakatan desa 1 Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemimpin, yang tentu digambarkan sebagai Job Description. Job description terdiri beberapa bagian yaitu tanggung jawab sebuah posisi, tugas-tugas spesifik yng dilakukan, Seorang pemimpin dituntut untuk penjelasan tentang resiko pekerjaan, mengembangkan volume usahanya dan hak-hak dan wewenang jabatannya dan sekaligus bagi kelompoknya. Untuk lain-lain. itulah Kaitannya dengan Kepala Desa pemimpin perspektif harus memiliki jauh kedepan. yang ialah bagaimana akan tuntutan seorang Pemimpin harus jeli dalam melihat pemimpin di desa tersebut titik Kepala Desa menjalankan yaitu kesempatan yang dapat berperan dalam dikembangkannya bagi kelompok yang peranannya sesuai di pimpinnya. dengan aturan yang mengaturnya atau Seorang Kepala Desa sebagai fungsinya pemimpin di desa haruslah mampu sebagaimana yang dijelaskan dalam mencarikan peluang dan kesempatan peraturan perundang-undangan yang serta mampu memberikan pengarahan mengatur tentang desa yaitu peraturan terhadap pemerintah no 72 tahun 2005 tentang meningkatkan desa dan sekarang telah diperbaharui masyarakatnya serta mengembangkan menjadi undang-undang no 6 tahun potensi desa, hal ini berkaitan erat 2014 tentang desa namun masih berada dengan pada masa peralihan undang-undang pemberdayaan terhadap masyarakat tersebut. desa. Contohnya, seorang Kepala Desa tugas pokok dan 2. Peran Pemimpin dalam membuka kesempatan dan pengarahan. harus masyarakatnya sektor mampu taraf guna kesejahteraan pembangunan membaca dan dan memaksimalkan potensi desa yang ada dan menggunakannya sebagai asset demi yang akan memberikan bantuan beasiswa ataupun memberdayakan mengundang tenaga pengajar dari luar masyarakat desanya dan mewujudkan desa untuk dapat mengajar di desa masyarakatnya yang sejahtera. Kepala tersebut. dapat tercapainya Desa mendorong fungsi diharapakan mempunyai kemampuan manajerial yang baik dalam melihat ini, contohya dalam 3. meningkatkannya Peran seperti mengkoordinasikan, membagi pekerjaan dan orang. Pada suatu kelompok tentu terdiri memasarkan suatu produk lokal karya dari badan usaha milik desa haruslah dibutuhkan dikembangkan dan juga diarahkan wewenang yang sistematis yang mesti pendistribusian serta penjualaannya diterapkan oleh pemimpin. Hal ini kepada guna dibutuhkan agar pelaksanaan tugas masyarakat dapat dilakukan dengan teratur dan desa dan juga memberdayakannya rapih serta berjalan dengan lancar masyakarat desa dalam sektor ekonomi sebuah roda organisasinya. pasar mengembangkan yang tepat usaha dan menningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat. Contoh lain beberapa orang, pengaturan sehingga tugas dan Dalam menjalankan tugas sebagai koordinator, Kepala Desa haruslah dibidang pendidikan, Kepala Desa mampu mengkoordinir harus mamapu melihat peluang akan yang dipimpinnya, baik itu didalam potensi bibit generasi cerdas penerus di bidang pembangunan ataupun lainnya. desa tersebut lalu melakukan upaya Karena apapun bentuk masyarakat program ataupun kebijakan Kepala Desa tidak Pemimpin bekerja keras untuk akan berjalan dengan sendirinya, tentu kepentingan kelompoknya. Pemimpin hal memberikan ini perlu koordinasi dengan teladan dan berada depan untuk pengorbanan bagi masyarakat dan lembaga masyarakat dibarisan lainnya guna mencapai tujuan bersama memberikan atas suatu program ataupun kebijakan kemajuan kelompok. Pemimpin tentu tersebut. dalam harus mengarahkan anggota terhadap pelaksanaan program penyediaan air bagaimana pengerjaan akan sesuatu bersih yang tentu semua dilakukan demi Contohnya dan sanitasi masyarakat, seorang berbasis Kepala Desa paling kepentingan kelompok. Peran mengkoordinasikan langsung dalam pemimpin juga sebagai Pembina bagi pelaksaanaan program tersebut akan kelompoknya. siapa dan bagaimana pelaksaanaan program tersebut masyarakat. berbasis seharusnya Kepala Desa dijadikan bergotong sebagai sosok figur yang memberi yang Masyarakat Sebagai seorang pemimpin sudah bahu teladan bagi masyarakatnya. Guna agar membahu dalam pengerjaan program dapat terjalin hubungan top bottom tersebut tentu perlu koordinasi yang antara tepat efektif dari Kepala Desanya. pemimpinnya, dan terjalin komunikasi royong bergantian saling 4. Peran memberi teladan dan melayani. yang dipimpin dengan yang baik antara Kepala Desa dengan masyarakatnya untuk itulah perlu seorang Kepala Desa memberikan contoh teladan yang baik kepada motivasi yang diberikan kemudian masyarakatnya karena hal tersebut dapat nantinya akan berpengaruh kedalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tugasnya sebagai yang membina akan desa kemasyarakatan desanya. bersama. Contohnya dalam mendorong 5. Peran memotivasi dan Partisipasi para pemimpin bagi yang merupakan desa cita dan cita masyarakatnya agar dapat mandiri maka menghargai. membangun kepala sosialisasi akan sering melakukan ekonomi kreatif juga masyarakat yang bertujuan memotivasi menjadi salah satu hal yang dapat dan mendorong masyarakatnya kearah memotivasi Anggota yang lebih baik dan mewujudkan yang merasa setiap menemui kesulitan peranannya sebagai Pembina dalam dapat mengandalkan atasannya untuk masyarakatnya. kelompoknya masing-masing bawahannya. memberikan jalan keluar akan merasa memperoleh semangat tambahan karena masalah yang dihadapi dapat 6. Peran mengevaluasi dan menghukum. Artinya dalam banyak hal manusia adalah makhluk sosial, dan berakal dengan cepat dipecahkan. mampu budi yang cenderung berbuat baik memotivasi bagi masyarakatnya tentu namun sebagian kecil berbuat malas. akan memberikan nilai lebih bagi Untuk itu pemimpin harus waspada kepemimpinan Kepala Desa tersebut. bahwa jika anggotanya malas, maka Masyarakat bagi mereka biasanya sistem motivasi Kepala Desa akan yang terdorong oleh dengan memberikan reward atau dengan posisi dalam pergaulan penghargaan tidaklah efektif untuk itu biasanya dalam masyarakat merupakan unsur sistem punishment atau seseorang hukuman yang lebih efektif. Hal ini statis berkaitan dengan ketegasan seorang individu pada organisasi masyarakat, Kepala Desa terkaitan aturan yang peranan lebih banyak menunjukkan dijalankan dalam kepemimpinannya. pada fungsi, penyesuaian diri dan Seorang Kepala Desa harus cakap sebagai dalam Soekanto 2005243 mengevaluasi perkembangan sejauh mana masyarakatnya dan juga mampu melukan punishment bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat desanya, gunanya ialah mewujudkan kondisi masyarakat desa yang rukun aman dan tentram. Peranan juga dapat diartikan sebagai yang menunjukkan suatu proses, tempat menurut Lebih lanjut soekanto menjelaskan tentang peranan itu bahwa, ”Peranan yang melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan seseorang dalam masyarakat merupakan unsur statis yang menunjukan tempat individu pada organisasi masyarakat, peranan lebih banyak menunjukkan pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses”. Soekanto 2009244 aspek dinamis kedudukan status. Jadi, dapat ditarik kesimpulan Apabila seseorang menjalankan hak berdasarkan penjelasan oleh Soekanto dan kewajiban sesuai dengan diatas, bahwa seseorang menduduki kedudukannya maka dia menjalankan posisi dalam masyarakat suatu peranan, peranan yang melekat menjalankan suatu peranan. pada diri seseorang harus dibedakan serata Peranan mencakup tiga hal yaitu sebagai Pembina masyarakat di desa, 1. Peranan meliputi norma-norma maka berikut indikator peranan yang dihubungkan dengan posisi atau seorang pemimpin menurut Siagian tempat seseorang dalam masyarakat. dalam Harbani 201023, Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan membimbing seseorang 1. Sebagai arah katalisator yang dalam penentu Seorang pemimpin dalam menjalankan arah kebijakannya baik kehidupan kemasyarakatan. 2. Peranan adalah suatu konsep itu dibidang kenegaraan, politik, sosial, tentang apa yang dapat dilakukan oleh dan kemasyarakatan diciptakan atau individu dalam masyarakat sebagai dibentuk organisasi. mencapai tujuan tertentu baik bersifat suatu wahana untuk 3. Peranan juga dapat dikatakan jangka panjang atau jangka pendek. sebagai perilaku yang penting bagi Seorang pemimpin hendaklah mampu stuktur sosial masyarakat. melaksanakan program yang hendak Kemudian, untuk melihat peranan dicapainya dengan efisien dan efektif seorang pemimpin desa yaitu Kepala dengan Desa dalam menjalankan tugasnya personal perlu dijelaskan secara fokus dan rinci menggerakkan akan peranan apa yang dilakukan masyarakatnya untuk mencapai tujuan selaku dari pemimpin menjalankan tugas di desa dan dalam fungsinya menggunakan serta program kemampuan skill bawahannya yang akan dalam dan dicapai tersebut, Untuk itu dalam menjalankan operasional tugas kepemimpinan, Pembinaan yang dilakukan oleh hendaklah seorang pimpinan mampu menentukan arah tujuan serta didalam kantor langkah-langkah yang efektif serta masyarakatnya efisien komunikasi yang baik baik secara lisan seorang Kepala dalam Desa mencapai tujuan birokrasi baik maupun terhadap perlu menjalin maupun tulisan. Berbagai keputusan programnya. 2. Sebagai penghubung integrator dan kebijakan serta program yang Seorang pemimpin dalam suatu dijalankan oleh seorang pemimpin birokrasi pemerintahan hendaklah disampaikan kepada masyarakatnya mampu menjadi penghubung diantara dalam masyarakatnya, baik itu itu hubungan pencapaian tujuan bersama. Fungsi antara yang dipimpin dengan yang hakiki dipimpin maupun hubungan sesama berkomunikasi secara efektif, dengan masyarakat yang dipimpin. Disini demikian dapat menyampaikan pesan Kepala Desa dituntut haruslah mampu dan maksud tujuan kebijakan ataupun menyatukan program masyarakatnya guna setiap pelaksanaan seorang yang pimpinan dilaksanakan proses adalah dapat melibatkan berbagai elemen lapisan terwujud. Untuk itu seorang Kepala dimasyarakat desanya guna untuk Desa mencapai tujuan bersama. berkomunikasi dengan baik dengan 3. Sebagai penjalin komunikator komunikasi dituntut haruslah mampu masyarakatnya baik secara formal maupun informal, karena dengan terjalin komunikasi yang baik maka pencapaian tujuan kebijakan ataupun Menurut Taliziduhu 20035, program akan mendapat respon yang Pemerintahan desa merupakan suatu positif dan dukungan dari masyarakat kegiatan dapat tercapai. penyelenggaraan pemerintahan yang dalam rangka dilaksanakan oleh pemerintah desa 2. Pemerintahan Desa, Desa dan yaitu Kepala Desa dan perangkat desa. Kepala Desa Sejak berlakunya otonomi daerah, Secara etimologi kata pemerintahan Desa memiliki kewenangan sendiri berasal dari kata “perintah” yang untuk menjalankan pemerintahannya kemudian mendapat imbuhan sebagai sendiri. Desa bukan merupakan bagian berikut dari perangkat desa dan berbeda a. Mendapat awalan “pe-“ menjadi dengan kelurahan, namun sebuah Desa kata “pemerintah” berarti badan atau bisa diubah statusnya menjadi orang elit yang melakukan pekerjaan Kelurahan, namun Desa dan Kelurahan mengurus suatu negara. adalah dua satuan pemerintahan b. Mendapat akhiran “-an” menjadi dengan status berbeda. Desa adalah kata”pemerintahan” berarti perihal, satuan pemerintahan yang diberi hak cara, perbuatan, atau urusan dari badan otonomi adat sehingga merupakan yang berkuasa dan memiliki legitimasi. badan hukum sedangkan Kelurahan Beberapa definisi pemerintahan adalah satuan pemerintahan sebagai berikut administrasi yang hanya merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota. Undang-Undang no 6 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2014 yang masih berada pasa tahun masa peralihan menjelaskan bahwa menjelaskan , yang dimaksud dengan pemerintahan Pemerintahan desa adalah 2005 Pasal 1 ayat Desa 6 adalah penyelenggara urusan pemerintahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat oleh Pemerintah Desa dan Badan dalam sistem pemerintahan Negara Permusyawaratan Kesatuan Republik Indonesia. mengatur dan mengurus kepentingan Pemerintahan Pemerintah Desa Desa Permusyawaratan Desa dalam dari masyarakat setempat berdasarkan asal Badan usul dan adat istiadat setempat yang BPD. diakui dan dihormati dalam sistem terdiri dan Desa Pemerintahan Desa adalah Kepala Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa. Selanjutnya Republik Indonesia. Sedangkan yang yang di maksud Perangkat Desa adalah dimaksud dengan Pemerintah Desa Sekretaris Desa dan Perangkat Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat lainya. Perincian dari Perangkat Desa Desa sebagai unsur penyelenggara lainya terdiri atas Pemerintahan Desa. 1. Sekretaris Desa; Pemerintahan 2. Pelaksana tekhnis lapangan; dan adanya 3. Unsur kewilayahan PP RI. masyarakatnya tahun 2005 Negara Desa dukungan tidak Kesatuan jika dari akan tanpa warga dapat berjalan lancar, begitu pula sebaliknya warga masyarakat tanpa pemerintahan Menurut Soelaeman 2009132, maka kehidupan warga masyarakat tidak akan teratur dengan baik. Sebagai contoh ketika Pemerintah Desa akan menjalankan suatu program, apabila tidak mendapat dukungan dan partisipasi dari masyarakat maka tujuan pencapaian terhadap program tidaklah akan dapat dicapai. “Desa digambarkan suatu bentuk kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tingal dalam suatu lingkungan tertentu yang memunyai ciri-ciri, dimana mereka saling mengenal, corak kehidupan mereka relatif homogen serta banyak bergantung kepada alam, ukuran komunitasnya tidak terlalu besar, penduduknya tidak padat, adat istiadat masih dipegang dengan kuat, mobilitas sosialnya rendah, dan mempunyai kesetiakawanan yang tinggi” Saat ini, Desa merupakan wilayah otonom yang berada di tingkat yang paling bawah di Indonesia. Istilah desa sendiri berbeda-beda daerah Indonesia. Sumatera Barat di di beberapa Misalnya di kenal dengan nagari, desa di Aceh dikenal dengan gampong, di Ambon dikenal dengan Klebun, Pembakal di Prof. Drs HAW. Widjaja, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Desa 20033, menyatakan bahwa “Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan dan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keaneka ragaman partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”. Kalimantan Menurut Hanif Nurcholis, 20112, Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara dan banyak lagi perbedaan istilah desa “Desa adalah suatu wilayah yang ditinggali oleh sejumlah orang yang saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadat yang relatif sama dan mempunyai tata-cara sendiri dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Desa dihuni oleh di daerah lainnya. Menurut para ahli, berikut beberapa defini mengenai desa sebagai berikut masyarakat yang hidup dalam satu budaya yang relatif homogen terikat oleh kesamaan dan kesatuan sistem nilai sosial-budaya”. Sedangkan menurut Undang- Undang, definisi desa sebagai berikut UU No 6 tahun 2014 “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan urusan pemerintahan, masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Desa sebagai daerah otonom tentu dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Menurut Tabrani Rusyan 2001377, yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan urusan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban. Berikut menurut definisi Peraturan Kepala Desa Perundang- Undangan yang mengatur tentang Desa 1. Menurut Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kepala desa disebutkan pada pasal 1 poin ke 7 sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dan juga sebutkan bahwa Kepala Desa memiliki wewenang akan pembinaan kehidupan masyarakat desa terdapat pada pasal 14 ayat 2 poin e. 2. Pada Undang-Undang No 6 untuk menata ulang pola Pembinaan secara Tahun 2014 tentang Desa, Kepala kehidupannya. Desa dengan etimologi berasal dari kata bina. Peraturan Pemerintah No 72 tahun Pembinaan adalah proses, pembuatan, 2005, namun terdapat penambahan cara pembinaan, pembaharuan, usaha pada yang dan tindakan atau kegiatan yang disebutkan pada pasal 26 yaitu Kepala dilakukan secara berdaya guna dan Desa berhasil guna dengan baik. Dalam disebutkan tugas sama kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan melaksanakan hendaknya pembangunan desa, konsep didasarkan pembinaan pada hal pembinaan kemasyarakatan desa dan bersifat efektif dan pragmatis dalam pemberdayaan masyarakat desa. arti dapat memberikan pemecahan 3. Pembinaan Secara umum pembinaan disebut sebagai sebuah perbaikan terhadap pola kehidupan yang direncanakan. Setiap manusia memiliki tujuan hidup tertentu dan ia memiliki keinginan untuk mewujudkan tujuan tersebut. Apabila tujuan hidup tersebut tidak tercapai maka manusia akan berusaha persoalan yang dihadapi dengan sebaik-baiknya, dan pragmatis dalam arti mendasarkan fakta-fakta yang ada sesuai dengan kenyataan sehingga bermanfaat karena dapat diterapkan dalam prakteknya. Menurut Mfitha Thoha 2008 207, Pembinaan adalah Suatu tindakan, proses, hasil, atau pernyataan yang lebih baik. Dalam hal ini kemajuan, Undang No 6 Tahun 2014 tentang peningkatan pertumbuhan, evolusi atas Desa, mengenai penjelasan pembinaan berbagai hanya digambarkan secara umum, menunjukkan adanya kemungkinan,berkembang namun dapat dilihat penterjemahan atau peningkatan atas sesuatu. Terdapat dua unsur dari definisi pembinaan peraturan pembinaan yaitu 1. Pembinaan itu bisa berupa suatu tindakan, konsep proses, atau pernyataan 2. Pembinaan bisa menunjukan pada perundang-undangan sebelumnya yaitu pada Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa. tujuan, dan; tersebut Pada Peraturan Bab Penjelasan Pemerintah di tersebut dijelaskan bahwa pembinaan terletak kepada perbaikan atas dapat ditarik kesimpulan pada hal kehidupan sosial budaya bahwa secara umum pembinaan masyarakat seperti bidang kesehatan, disebut sebagai perbaikan pendidikan, adat istiadat masyarakat Jadi, terhadap pola direncanakan. sebuah kehidupan Setiap yang manusia Desa. C. HASIL DAN PEMBAHASAN memiliki tujuan hidup tertentu dan ia 1. Peranan sebagai Katalisator memiliki keinginan untuk mewujudkan Kepala Desa Sungai Buluh telah tujuan tersebut. Apabila tujuan hidup mampu berperan sebagai Katalisator. tersebut tidak tercapai maka manusia Kepala akan berusaha untuk menata ulang peranannya sesuai pola kehidupannya. Pada Undang- pendekatan pola Desa telah menjalankan dengan upaya berkomunikasi dengan masyarakatnya dengan Namun masih terdapat satu melakukan diskusi baik secara formal pernyataan dari informan yang tinggal ataupun nonformal seperti berbincang di daerah pesisir yang menyatakan bincang di rumahnya guna membahas bahwa warga daerah pesisir masih tujuan dari program pengadaan air belum dapat merasakan manfaat dari bersih yang telah terwujud secara program air bersih tersebut, karena efektif, berdasarkan untuk daerah mereka belum dibuat pengamatan langsung yang peneliti sumur air bersih. Peneliti kemudian lakukan di Desa Sungai Buluh, terlihat menemukan bahwa program pengadaan akan air berdasarkan pernyataan kepala desa, bersih dan sanitasi tersebut telah kendala tersebut dikarenakan anggaran berjalan secara sangat baik dan efektif yang belum turun dari kabupaten dan dan sangat membantu masyarakat pusat. Dan akan dilaksanakan lanjutan dalam sehari-hari. program air bersih tersebut pada Berdasarkan data yang peneliti dapat anggaran desa berikutnya yang cair melalui informan Kepala Desa telah sekitar bulan november dan juga kehidupan mampu menjadi seorang pemimpin yang kebutuhan pimpinnya mampu mengakomodir masyarakat yaitu yang penyediaan kebutuhan air bersih tersebut. di akan kendalanya yaitu, 2. Peranan sebagai penghubung integrator Mengenai peranan Kepala Desa dalam pengadaan melaksanakan air bersih program tersebut di wilayahnya adalah sebagai perencana pembangunan, dan tidak hanya itu, gotong royong, maka akan mudah Kepala Desa juga sebagai penggerak, dalam melibatkan masyarakat untuk pengawas pembangunan, dan pelopor ikut berpartisipasi. pembangunan. Peranan Kepala Desa 3. Peranan sebagai komunikator sangat penting dalam mengadakan Peranan Kepala Desa sebagai pendekatan dan menumbuhkan serta penjalin komunikator dapat dilihat dari mengembangkan gotong bagaimana sikap dan respon oleh dapat seorang Kepala Desa itu sendiri, merealisasikan pelaksanaan program kepala Desa telah rutin menjalin pola pengadaan air bersih. komunikasi dengan masyarakatnya dan royong swadaya masyarakat untuk Kepala Desa telah mampu berperan juga transparansi pemerintahan juga sebagai integrator, sebagaimana dalam hal penting disini, karena apabila pelaksanaan program pengadaan air transparansi pemerintahan sudah baik bersih Desa maka masyarakat juga akan senang menghimbau agar masyarakat saling menyampaikan saran dan masukannya bahu membahu dan bergotong royong sebagai bentuk respon komunikasi dalam membuat sumur air bersih, hal timbal balik yang timbul ini tersebut, terlihat jelas Kepala dalam dampak 4. Pembinaan Oleh Kepala Desa komunikasi yang telah terjalin antara keadaan Desa Sungai Buluh saat pemimpin dengan masyarakat yang ini, telah nyaman diakses melalui jalan dipimpinnya ketika darat, karena jalan akses Desa semua mengadakan suatu kegiatan secara sudah disemenisasi dan tidak ada jalan terutama tanah lagi dan bagi penduduk di dusun sebelumnya 2, mengambil kesimpulan sebagai berikut seluruhnya telah aktif dalam bercocok tanam dalam memanfaatkan bibit kopi dan sayuran yang diterima maka peneliti dapat Peranan yang dilakukan oleh dari program pembagian bibit tanaman Kepala Desa Sungai Buluh pada tahun oleh Kepala Desa Sungai Buluh, pertama ia menjabat, yakni peneliti sehingga tidak memusatkan perhatian pada bagaimana mampu memenuhi kebutuhan sayur cara seorang Kepala Desa dalam mayur atau bahkan ada yg bisa melakukan menjual masyarakat masyarakat hasil paling kebunnya tersebut. pembinaan desanya pada sebuah dijalankan sesuai Masyarakat yang aktif berpartisipasi program dan juga saling dengan apa yang dibutuhkan oleh dalam bergotong royong menjalankan merupakan berhasilnya pembangunan dampak masyarakatnya yaitu program dari penyediaan air bersih dan sanitasi tersebut berbasis masyarakat. Peranan Kepala hasil pembinaan yang terhadap terhadap masyarakat yang ditentukan Desa oleh peranan Kepala Desa. masyarakatnya berjalan dengan baik pembinaan terhadap bahkan ditemukan oleh peneliti nilai lebih, yang terlihat dari pemaparan 1. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam pada Bab - bab pernyataan para informan. 1. Kepala Desa sebagai katalisator Berperan Kepala menjalankan Desa mampu sebagaimana dalam program ataupun program pengadaan air bersih tersebut, kebijakannya secara efektif dan tepat Kepala sasaran dan mencapai tujuan yang masyarakat saling bahu membahu dan ingin dicapai. Hal ini terlihat jelas dari bergotong royong dalam membuat berbagai program serta kebijakan yang sumur air bersih, hal ini terlihat jelas telah dilaksanakan oleh Kepala Desa dalam dampak komunikasi yang telah dalam terjalin masa 1 tahun ia Desa pelaksanaan menghimbau antara pemimpin dengan kepemimpinannya, dan ia telah mampu masyarakat menjalankan sesuai terutama ketika mengadakan suatu pola kegiatan secara gotong royong, maka dengan peranannya upaya pendekatan yang agar berkomunikasi dengan masyarakatnya akan dengan melakukan diskusi baik secara masyarakat untuk ikut berpartisipasi formal seperti terhadap program yang dibuat oleh berbincang bincang di rumahnya guna Kepala Desa tersebut. Komunikasi dan membahas karakter yang religius dari Kepala ataupun pengadaan nonformal tujuan air dari bersih program yang telah 2. Kepala Desa telah berperan sebagai integrator berperan Desa sebagai dalam melibatkan Desa merupakan faktor penting dan sebuah terwujud secara efektif. Kepala mudah dipimpinnya kunci hubungan dalam menjalin keterkaitan dengan masyarakat. Pemerintah yang dekat telah mampu integrator, dan sudah terhubung dengan masyarakat yang diperintah tentu akan mudah dalam menjalankan setiap Saran yang dapat peneliti berikan program, karena dengan komunikasi kepada Kepala Desa Desa Sungai yang sudah terjalin dengan baik, maka Buluh dalam pembinaan masyarakat menggerakkan masyarakat untuk ikut desa studi kasus program penyediaan turut berpartisipasi dan berkerja sama air tidaklah hal yang susah lagi. masyarakat . 3. Kepala Desa mampu berperan sebagai komunikator yang baik. Kepala menampung masyarakatnya Desa serta dari menetapkan sebuah program yang paling sesuai dengan kebutuhan utama masyarakat Desa Sungai Buluh pada tahun pertama ia menjabat yaitu pada tahun 2015, karena pada saat itu, masyarakat terkendala akan masalah ketersediaan air bersih guna kebutuhan kehidupan sehari-hari seperti minum, mandi, dll. 2. Saran dan sanitasi berbasis 1. Kepala Desa agar lebih dapat mengoptimalisasikan target daripada program penyediaan air bersih dan mampu aspirasi bersih sanitasi berbasis masyarakat dijalankan tersebut, agar yang semua golongan masyarakat dapat merasakan bersama manfaat akan sebuah program yang dijalankan tersebut. 2. Kepala Desa agar lebih mengoptimalkan intensitas komunikasi formal, karena pada cara komunikasi secara formal, secara pola waktunya jarang dilakukan yaitu hanya sekedar pada waktu rapat rapat Desa, tetapi agar perlu ditambahkan lagi agenda dengar pendapat atau saran serta Malinau”, keluhan masyarakat Desa agar dapat saling terjalin komunikasi yang lebih 2015 intens dan dapat mengetahui lebih Mofizar, dalam Muhammad Akbar, spesisifik akan permasalahan yang ada “Peranan Kepala Desa dalam di Desa. Pembangunan Desa Sepempang Desa Kecamatan DAFTAR PUSTAKA Bunguran Timur Kabupaten Getol, Gunadi, Good Leadership vs Natuna Tahun 2013-2014 “, Bad Leadership. Jakarta PT. dalam 2015 Elex Media Komputindo, 2010 HAW, Widjaja., Otonomi Penyelenggaraan Desa Pemerintahan Desa, Malang Setara Merupakan Otonomi Yang Asli, Press, 2012 Bulat Dan Utuh, Jakarta, Ndraha, Taliziduhu, Kybernology Persada, Ilmu Pemerintahan Baru Jilid 2004, 1. Jakarta PT Rineka Cipta, Libuti, Nopel, “Peran Kepala Desa 2003 dalam Menggalang Partisipasi Nurcholis, Hanif, Pertumbuhan dan Masyarakat Desa Long Nawang Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Pembangunan Fisik di Desa. Jakarta Desa Long Nawang Kecamatan Erlangga, 2011 Kayan Hulu Kabupaten Penerbit Passolong, Harbani, Kepemimpinan Birokrasi, Cetakan kedua ALFABETA, Bandung, 2010 Sugiyono, Kualitatif Metode dan R&D. Penelitian Bandung Alfabeta, 2009 Ridwan Lubis, Cetak Biru Peran Sumitro Maskun, 2002 dalam Jurnal Agama, Jakarta, Puslitbang, 2005 Petrus Udan 2013 Risdianto, Hery, Kerukunan Umat Syafi’ie, Inu Kencana., Kepemimpinan Beragama Studi Pemeluk Pemerintahan Buddha dan Islam di Desa Bandung, Aditama, Jatimulyo, Kec. Girimulyo, Kab. 2003, Kulon Progo. Skripsi IAIN Thoha, M., Perilaku Indonesia, Organisasi Sunan Kalijaga Yogyakarta, Konsep Dasar dan Aplikasinya. 2008 Jakarta RajaGrafindo Persada, Rusyan Tabrani., Indonesiaku, 2008 Bandung, Angkasa, 2001 Widjaja 2005 dalam Jurnal Petrus Silalahi, Ulber., Metode Penelitian Udan 2013 Sosial, Bandung, Dokumen Aditama, 2009 Indonesia, Peraturan Pemerintah No Soelaeman, Moenandar, Ilmu Sosial 72 Tahun 2005 Tentang Desa Dasar Teori dan Konsep Ilmu. Indonesia, Undang-Undang Bandung Refika Aditama, 2009 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Indonesia, Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Masa Peralihan Indonesia, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Sebetulnyabukan jabatan kepala desa yang menjadi daya tariknya. Kuat dugaan, menjadi kepala desa sebagai salah satu akses memperkaya diri. Lantaran segepok duit digit milyaran rupiah. Artinya, sudah terbersit niat awal para calon kontestan kepala desa untuk menggarong uang negara. Orientasinya sudah pasti memperkaya diri sendiri. Dibaca : 623 kali
Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Magetan ini diuraikan dalam bentuk Matrik yang dapat dilihat pada Tabel 6 berikut Tabel 4 FAKTOR PENGHAMBAT DAN PENDORONG PELAYANAN DINAS PARBUDPORA KABUPATEN MAGETAN TERHADAP PENCAPAIAN VISI MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH VISI “TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MAGETAN YANG ADIL, MANDIRI DAN BERMARTABAT” PERWUJUDAN VISI - Sejahtera secara hakiki Masyarakat berkecukupan kebutuhan dasar sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan, serta didukung oleh kemampuan daya beli yang layak. - Kesejahteraan yang adil Kesejahteraan yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Magetan tanpa terkecuali, sesuai dengan ukuran dan tingkatan masing-masing. - Kesejahteraan yang mandiri Masyarakat dan daerah mampu mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dengan mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri. - Kesejahteraan bermartabat Kesejahteraan yang diraih dari hasil kerja keras secara profesional, sebagai perwujudan masyarakat yang memiliki harga diri yang tinggi, dan memiliki moral terhormat. NO MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH FAKTOR PENGHAMBAT FAKTOR PENDORONG 1. MISI Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Pengaruh globalisasi dengan adanya internet kadangkala memberikan pengaruh buruk bagi generasi muda. Pembangunan sarana peribadatan antara lain mesjid sedang digalakkan di Magetan, sebagai contoh Mesjid Jami’ Baitussalam. 2. MISI Mewujudkan kepemerintahan yang baik, dan peningkatan SDM yang profesional, dilandasi semangat pelaksanaan otonomi daerah. Disiplin pegawai yang harus lebih ditegakkan, serta masih kurangnya SDM yang profesional di Kabupaten Magetan Berbagai penghargaan ting-kat nasional 11 penghar-gaan, seperti 1. Pembina Terbaik Gotong Royong 2. Pelaksana Terbaik Pemanfaatan Lahan Pekarangan HATINYA PKK 3. Piala Adipura 4. Piala WTN Wahana Tata Nugraha 5. Piala Adiwiyata 6. Swastisaba Padapa 7. Maggala Karya Bhakti Husada 8. Adikarya Pangan Nusantara 9. Piagam Peningkatan Produksi Beras di atas 5% 10. KUA Teladan 11. Tenaga Kesehatan Teladan. 3. MISI Menggairahkan perekonomian daerah, melalui berbagai program pengungkit, dan optimalisasi pengembangan SDM serta pengelolaan SDA yang berwawasan lingkungan.  Penataan PK5 yang masih menjadi problematika tersendiri, khususnya di daerah wisata,  Penyesuaian kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah/Kawasan yang telah ditetapkan.  Pembangunan di wilayah-wilayah lereng yang tidak stabil melebihi dari 40%, agar lebih ditertibkan karena dapat mengakibatkan bencana longsor dan membahayakan bagi lingkungan PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah bruto yang tidak dipengaruhi oleh faktor inflasi tetapi hanya dipengaruhi oleh kuantum atau jumlah produksi. PDRB atas dasar harga berlaku mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, berturut-turut adalah Rp. Milyar, Rp. Milyar, dan Rp. Milyar. Sektor yang paling besar sumbangannya terhadap totalitas nilai PDRB adalah Sektor Pertanian, menyusul Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2010, 2011 dan 2012 berturut-turut adalah 5,79%, 6,16% dan 6,39%. Hal ini menunjukkan perkembangan kegiatan ekonomi yang semakin baik, lebih di atas 6%. 4. MISI Mewujudkan sarana dan prasarana infrastruktur yang memadai guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Masih banyak sarana dan prasarana infrastruktur yang belum sesuai dengan standar sarana dan prasarana perkotaan, seperti yang tertera pada UU No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Kepmen PU No. 630/KPTS/M/2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan sebagai Jalan Arteri Primer dan Kolektor Primer yang menghubungkan antar Ibukota. Pembangunan drainase yang belum menyeluruh di jaringan jalan utama, demikian juga untuk sarana prasarana air bersih, persampahan, listrik dan telepon Panjang jalan yang ada di Kabupaten Magetan menurut Buku Magetan Dalam Angka Tahun 2013 adalah 572,24 km yang terbagi atas jalan Negara sepanjang 12,01 km, jalan propinsi 34,430 km dan jalan kabupaten 525,810 km. Dengan dibangunnya Jembatan Gandong 2 dan 3 aksesibilitas penduduk Magetan semakin meningkat. Demikian juga dengan dibangunnya Jalan Tembus Sarangan Cemoro Sewu-Tawangmangu, maka arus transportasi dan wisatawan dari dan ke arah Jawa Tengah dapat melewati Kawasan Wisata Sarangan dan sekitarnya, hal ini merupakan potensi yang baik bagi peningkatan PAD dari kepariwisataan, seperti perhotelan, restoran dan lain-lain. 5. MISI Mewujudkan suasana aman dan damai, melalui penegakan, kepastian dan perlindungan hukum. Kedekatan geografis dengan wilayah Jawa Tengah, yang ditengarai menjadi tempat bersembunyi teroris menuntut aparat keamanan harus terus waspada. Selama ini di Kabupaten Magetan situasi kondusif, aman dan damai, semoga kepastian dan perlindungan hukum tetap ditegakkan di bumi Magetan tercinta ini. PROGRAM PRIORITAS “DITATA INDAH PLUS INSANI” FAKTOR PENGHAMBAT FAKTOR PENDORONG 1. PENDIDIKAN, meliputi Rehabilitasi Gedung Sekolah Peningkatan Infrstruktur Penunjang Pembangunan Perpustakaan Pembinaan Kualitas Guru dan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Program Wajib Belajar 12 Tahun Pemberian Beasiswa. Jumlah sekolah yang ada di Kabupaten Magetan tahun 2012, SD sebanyak 500 sekolah, SMP mencapai 54 sekolah, SMU 13 sekolah, SMK 30 sekolah mencakup swasta dan negeri. Sehingga tentunya dibutuhkan dana yang tidak sedikit dan juga dilaksanakan secara tahap demi tahap sehingga kesemua program pendidikan tersebut dapat terpenuhi. Masih terdapat angka putus sekolah, SD/MI sebesar 0,02%, SMP/MTs sebesar 0,07% dan SMA/SMK/MA sebesar 0,10%. Pada tahun 2008, terdapat 9,84% penduduk usia 10 tahun ke atas tidak dapat baca tulis, dan angka ini berkurang pada tahun 2011 menjadi 6,76%. Pada tahun 2011, anak usia 7-12 tahun 99,84% sudah bersekolah di SD/MI, anak usia 13-15 tahun rata-rata sudah bersekolah di SMP/MTs dan anak usia 16-17 tahun rata-rata sudah bersekolah di SMA/SMK/MA. 2. PERTANIAN, meliputi Ketersediaan Bibit Unggul Keseimbangan Penggunaan Pupuk Organik dan Kimia Ketersediaan Air di Musim Kemarau Pembangunan/Reha bilitasi Jaringan Irigasi Usaha Tani Jitut & Jaringan Irigasi Desa Jides Mekanisasi Pertanian Stabilisasi Harga Produksi Saat Panen Permodalan Petani Kepemilikan Luas Lahan oleh Petani. Bidang pertanian yang sangat berkaitan dengan Pariwisata yaitu Agrowisata. Kabupaten Magetan sudah memprioritaskan agrowisata untuk tanaman jeruk pamelo, durian dan strawberi. Kendalanya upaya pemerintah masih belum sepenuh hati untuk mengelola Agrowisata. Konsep perencanaan agrowisata yang memiliki link dengan jalur-jalur wisata yang lain perlu diciptakan, karena belum ada. Petani strawberi di Kabupaten Magetan, khu-susnya di Kawasan Sara-ngan dan sekitarnya sudah memetik hasil jerih payah yang cukup besar. Untuk akhir pekan, petani bisa mendapatkan minimal sampai Rp. hari-hari biasa, minimal Rp. Apabila Magetan dibuat suatu kawasan seperti Taman Buah Mekarsari, penataan agropolitan, dengan konsep Padahal potensi buah-buahan seperti mangga juga sayur mayur juga dapat dijadikan komoditi bagi kegiatan agrowisata di Kabupaten Magetan. terpadu, tentunya Magetan akan mendapat-kan PAD yang lebih banyak lagi dari agrowisata ini. 3. PARIWISATA, meliputi Pengembangan Kawasan Wisata Peningkatan Sarana dan Prasarana Penunjang Kepariwisataan Program Promosi Wisata. Pariwisata sampai dengan Tahun 2013 ini diharapkan menghasilkan PAD sampai Rp. 4,95 Milyar, sesungguh-nya merupakan kontribusi yang cukup signifikan bagi pembangunan Magetan. Namun kenyataannya pem-bangunan kepariwisataan masih dilihat dengan sebelah mata. Untuk itu diharapkan untuk 5 tahun ke depan Pariwisata dapat menjadi primadona pembangunan, dan anggaran untuk kepari-wisataan agar lebih diprioritaskan dan jumlahnya ditambah. Karena sector pariwisata mempunyai multi-plier effect yang sangat besar bagi rakyat dan pembangunan di Kabupaten Magetan. Pengembangan Kawasan Wisata, Pembangunan sarana dan prasarana penunjang kepariwisataan dan program promosi pariwisata di dalam dan luar daerah merupakan program prioritas peme-rintah, diharapkan dapat diwujudkan minimal dalam 5 tahun ke depan. 4. INDUSTRI, meliputi Pengembangan Industri Kecil/Menengah yang Potensial Agroindustri Pengembangan Usaha/Industri Kerajinan Potensial Penguatan Pangsa Pasar Perlindungan Pada Usaha Ekonomi Lemah Penguasaan dan Pemanfaatan IPTEK Peningkatan Keterampilan SDM sebagai sarana diversifikasi usaha ekonomi. Pengembangan industri kecil/ kerajinan sangat berkaitan erat dengan industri kepari-wisataan, dapat meningkat-kan PAD dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kendalanya adalah keterse-diaan dana yang belum memadai. Perlu dicari dana bantuan alternatif yang dapat dikucurkan bagi industri kecil, termasuk agro-industri. Agroindustri, dan industri kecil antara lain kulit dan anyaman bambu, makanan khas Magetan, dll, merupakan industri penun-jang bagi kegiatan kepari-wisataan di Kabupaten Magetan sejauh ini sudah dapat diandalkan. Diharap-kan pada tahun-tahun yang akan datang, akan lebih meningkat lagi. 5. PERDAGANGAN, meliputi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar-pasar Pembangunan Sentra-sentra Ekonomi/ Perdagangan baru Penerapan Sistem Manajemen Tata Niaga Perdagangan Terintegrasi. Kendala pada sektor perda-gangan di Kabupaten Mage-tan, adalah perencanaan dan konstruksi pasar yang belum sesuai dengan keinginan para pedagang karena belum melibatkan para pedagang di dalam proses perencanaannya, akibatnya banyak pasar yang sudah dibangun, tetapi kios-kiosnya tidak Sektor perdagangan ber-sama hotel dan restoran menjadi sumber terbesar pertumbuhan ekonomi Kabupaten Magetan. Sektor ini menyumbang 27,6% terhadap total PDRB Kabupaten Magetan atas dasar harga berlaku tahun 2012 dan 28% terhadap total PDRB atas dasar harga ditempati oleh para pedagang. Hal itu perlu dicari titik temu supaya pemba-ngunan pasar dapat diguna-kan oleh pedagang. Karena pembangunan fasilitas perda-gangan yang menarik dan estetis akan menarik pengunjung, juga wisatawan yang datang. konstan. Peluang yang baik untuk kegiatan perdagangan dan pariwi-sata di Kabupaten Magetan. 6. KESEHATAN, meliputi Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Rumah Sakit & Puskesmas Peningkatan Puskesdes dan Bidan Desa Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Tenaga Medis Sistem Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas Secara Adil, Merata dan Terjangkau. Untuk jaminan pelayanan bagi wisatawan di kawasan wisata, diperlukan klinik kesehatan yang dapat melayani Kawasan Wisata. Hal ini juga perlu dipertimbangkan dalam perencanaan kegiatan untuk masa yang akan datang. Adanya program peningkat-an sarana dan prasarana kesehatan merupakan indikasi bahwa kepala dae-rah mempunyai komitmen yang khusus dibidang pelayanan kesehatan, diharapkan daerah wisata, juga disediakan klinik kesehatan agar tercapai system pelayanan kesehatan yang berkualitas secara adil, merata dan terjangkau termasuk men-jangkau kawasan wisata khususnya pada waktu-waktu puncak peak hour. 7. INFRASTRUKTUR, meliputi Peningkatan Kualitas Jalan dan Jembatan Peningkatan Fasilitas Umum Lainnya Tempat Ibadah, Sarana Olahraga, Terminal, Taman Kota, dll. Peningkatan Prasarana Pemerintahan Daerah Perlunya dana yang cukup besar bagi peningkatan kualitas jalan dan jembatan, tempat parkir terutama di daerah wisata. Demikian pula peningkatan fasilitas umum seperti Tempat Ibadah, Sarana Olahraga, terminal wisata serta taman-taman kota, juga taman-taman di daerah wisata. Adanya program untuk peningkatan infrastruktur khususnya yang medukung kegiatan pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga, merupakan itikad baik kepala daerah untuk membenahi Kabupaten Magetan kearah yang lebih baik di masa yang akan dating. 8. PENGENTASAN KEMISKINAN, meliputi Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni RTLH Pemberdayaan Masyarakat Miskin Perlu Pemutakhiran Data RTLH dan Penduduk Miskin sehingga pemberdayaan masyarakat miskin dan pembangunan RTLH tepat sasaran. Jumlah bantuan untuk RTLH semakin bertambah, berdasarkan data tahun 2012, RTLH yang telah direhabilitasi sebesar rumah. Tentunya tahun 2013 semakin bertambah jumlah RTLH yang direhabiltasi.
FauziahRahayu Kepala Desa Kosambi Dalam Pantau Penyaluran BSP Dan BLT Minyak Goreng ; Isra Mi'raj 1443 H, Kades Ayu: Nabi Muhammad SAW Suri Tauladan Umat Islam; BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di Desa Kosambi Dalam, Perangkat Desa Menyambut Antusias; Kepala Desa Kosambi Dalam Bangun Sarana Olahraga Terpadu Bagi Masyarakat
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Mendagri Tjahjo Kumolo menerima kunjungan Menteri Pembangunan Luar Bandar Malaysia, Datuk Seri Rina Mohd Harun. Dalam pertemuan, dibahas mengenai rencana pelatihan kepala desa kedua negara."Untuk bisa saling sharing, kami sepakat para kepala desa teladan yang memiliki inovasi – inovasi dan berprestasi yang akan kami pilih untuk tahap pertama, kami akan kirim berkunjung ke Malaysia, saling belajar, tukar pengalaman dan transfer ilmu pengetahuan terkait tata kelola desa. Apalagi budaya dan tradisi hampir sama, bagaimana tata cara pengelolaannya akan lebih bagus," kata Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 25/10.Dipilihnya para kepala desa yang berprestasi untuk program pertukaran antara Indonesia – Malaysia sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah. Setiap tahun, pemerintah memilih kepala desa teladan, terbaik, yang memiliki inovasi, untuk bisa transfer ilmu pengetahuan dalam tata kelola desa termasuk bentuk – bentuk pelatihan yang diharapkan meningkatkan kapasitas para aparatur desa .Tjahjo sangat antuasias saat berdialog dengan Datuk Seri Rina Mohd Harun. Setiap program yang berkenaan dengan pembangunan desa termasuk dalam peningkatan kapasitas aparaturnya sejalan dengan dengan butir ketiga Nawacita Pemerintahan Jokowi – JK, yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan” diharapkan dapat memberi warna baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia. Program pembangunan desa dan peningkatan aparatur desa di dalamnya merupakan program strategis Presiden Jokowi dalam rencana pembangunan desa lima tahun ke depan. “Fokus peningkatan pembangunan di desa dari infrastruktur harus didukung dengan pembangunan insani aparatur desanya melalui pelatihan –pelatihan peningkatan kapasitasnya,” ujar menjelaskan, di Indonesia terdapat sekitar 74 ribu desa. Aparatur desa merupakan bagian dari pemerintahan pusat sampai daerah. Beberapa hal yang telah dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui peningkatan kualitas kapasitas aparatur pemerintahan Tjahjo, semangat dijalinnya kerja sama pelatihan kepala desa sejalan dengan Menteri Pembangunan Luar Bandar Malaysia, bahwa pembangunan desa maupun kota fokus pada pembangunan infrastruktur, kemudahan akses jalan, layanan dasar air bersih, kesehatan, pendidikan, peluang pekerjaan, dan pemberdayaan ekonomi. Kepala desa perlu diberi pelatihan untuk memberdayakan potensi ekonomi desa termasuk peluang kerja masyarakatnya sehingga masyarakat desa tidak perlu merantau ke kota, tapi fokus membangun desanya.
Pemerintahmengeluarkan kebijakan PPKM mikro untuk menanggulangi wabah beserta dampak yang menyertainya. Kebijakan baru tersebut menjadikan desa sebagai tumpuan penanggulangan Covid-19. Bahkan, pemerintah pusat juga telah memberi amanat khusus bagi pemerintah desa agar mengalokasikan sebagian anggaran yang bersumber dari dana desa
Berdasarkan misi 1satu RPJMD Sulsel yaitu Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif. Penjabarannya berorientasi pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang dirumuskan dalam 2 dua sasaran, maka Perubahan Rencana Strategis Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, 48 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 akan menyesuaikan pula dengan strategike 1 Satu yaitu Peningkatan kapabilitas dan keunggulan SDM aparatur serta inovasi dalam pelayanan publik Strategi diatas akan menjawab secara nyata tantangan pembangunan di Sulawesi Selatan, dengan Pelembagaan pemerintahan yang bersih dan berakuntabilitas Tabel 14. Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong 1 Visi Kepala Daerah “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter” 2 Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Misi I Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif Tugas Pokok Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan Masih lambatnya laju perkembangan Desa, berdasarkan data Indeks Desa Membangun tahun 2020 Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah desa sebanyak desa 81 Desa sangat tertinggal, Tertinggal 390, Berkembang 1490 dan Maju 147. dilihat didata IDM 2020 Minimnya regulasi yang mendukung peran Pemerintah Provinsi untuk secara langsung dalam menginterfensi kemajuan perkembangan desa menajdi faktor penghambat dan faktor pendorangnya yaitu dukungan pemerintah daerah kabupaten. Fungsi a. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan a. Hambatan dalam penyusunan kewenangan lokal skala desa dan kewenangan 49 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong masyarakat dan desa; b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; d. Pelaksanaan administrasi dinas; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya. pemerintah daerah kabupaten tentang desa juga menjadi hambatan pemerintah provinsi. b. Minimnya peran Pemerintah Provinsi secara langsung dalam menginterfensi kemajuan perkembangan desa. c. Peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa secara teknis terkait pada dua kementerian yang seringkali tidak sejalan sehingga pemerintahan desa dan pemerintah daerah kabupaten disibukkan dengan berbagai macam kebijakan pusat yang menyebapkan proses evaluasi terhambat. d. Belum ada permasalahan administrasi yang dihadapi dinas. e. Belum ada permasalahan dalam pelaksanaan fungsi lain yang dibrikan gubernur. 3 Program Kerja Kepala Daerah Pemberdayaan Ekonomi Mendorong peningkatan Managerial pengelolaan BUMDes masih kurang dan Besaran jumlah desa yang ada di 50 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong Kerakyatan melalui Hilirisasi Komoditas Sulawesi Selatan perekonomian desa melalui BUMDes dan Kawasan perdesaan pemanfaatan potensi-potensi SDA untuk mendorong perkembangan ekonomi desa yang kurang efektif Sulawesi Selatan yang cukup besar yang tidak sejalan dengan anggaran yang tersedia untuk melakukan pembinaan sebagai faktor penghambat dan faktor pendorong dukungan pemerintah daerah kabupaten Destinasi Wisata Andalan Berkualitas Internasional Mendorong pemerintahan desa dalam pengembangan potensi wisata yang ada di desa. Minimnya pendanaan dan pengetahuan dalam pengembangan potensi wisata yang ada di desa Inventarisasi data tentang potensi wisata yang ada didesa belum detail sebagai faktor penghambat dan faktor pendorong dukungan pemerintah daerah kabupaten Telaahan Rencana Strategis Renstra Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Arah Kebijakan dan Strategis Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia disusun untuk menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan pertama T1 difokuskan pada pembinaan politik dalam negeri dan kesatuan bangsa, tujuan kedua T2 difokuskan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah dalam rangka penyederhanaan regulasi, penguatan implementasi transformasi ekonomi di daerah, peningkatan implementasi keberlanjutan pembangunan 51 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat infrastruktur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, Peningkatan pelayanan publik dan kemudahan berusaha dan investasi di daerah, Penataan wilayah dan pembangunan daerah, Pemanfaatan Database Kependudukan untuk peningkatan pelayanan publik dan perencapaan pembangunan, serta pembangunan datacenter SIAK dan KTP-el di Ibukota Negara Baru, sedangkan tujuan ketiga T3 difokuskan pada peningkatan kualitas penerapan reformasi birokrasi Kementerian Dalam Negeri, peningkatan kualitas pelayanan publik Kementerian Dalam Negeri, peningkatan nilai integritas Kementerian Dalam Negeri, pembangunan sistem informasi pengawasan, peningkatan kualitas hasil kelitbangan dan inovasi yang direkomendasikan sebagai bahan masukan kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Pada Tujuan Kedua T2 arah kebijakan dan strategis Penguatan implementasi transformasi ekonomi di daerah, melalui a. Implementasi kesepakatan dan perjanjian kerjasama daerah dalam peningkatan daya saing dan penyelesaian permasalahan publik. b. Pengembangan kawasan khusus dan program kegiatan strategis nasional. c. Pengembangan profil daerah. d. Sinkronisasi dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Daerah, termasuk diantaranya penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsive Gender PPRG dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. e. Pengembangan sistem pengendalian inflasi daerah. f. Pengembangan seni kerajinan nasional. g. Peningkatan pendapatan asli desa, dan pertumbuhan ekonomi desa serta pengembangan potensi desa untuk peningkatan pendapatan desa. h. Peningkatan kerjasama antar desa dan lembaga non pemerintah dalam rangka peningkatan ekonomi desa. i. Peningkatan pendapatan asli daerah, investasi daerah, pemanfaatan dana daerah dan asset daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, mencapai target ekonomi makro nasional maupun indikator ekonomi daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah, optimalisasi mandatory spending infrastruktur pro investasi. j. Optimalisasi peran BUMD untuk pengembangan ekonomi daerah. k. Percepatan pemulihan ekonomi daerah dan dukungan jaring pengaman sosial sebagai dampak dari penyebaran pandemi Covid-19. 52 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 Sedangkan untuk pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, dapat melalui penyusunan regulasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, peningkatan pengawasan internal Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penguatan peran camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, sinkronisasi pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria NSPK Urusan Pemerintahan Daerah, serta harmonisasi Pembangunan Pusat dan Daerah, penguatan kinerja Inspektorat Daerah, peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki Visi dan Misi yang mengacu kepada Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden serta berpedoman kepada RPJMN 2020-2020. Secara khusus Visi dan Misi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengacu kepada Misi ketiga Presiden dan Wakil Presiden yaitu Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, serta Agenda Prioritas Nasional ke-2 yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. Sehingga, visi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada kurun waktu 2020-2024 adalah “Terwujudnya Perdesaan yang Memiliki Keunggulan Kolaboratif dan Daya Saing dalam Mendukung Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong-Royong”. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidupmanusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjabarannya sebagai berikut 1. Mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan 2. Mengembangkan ekonomi dan investasi perdesaan 3. Menyerasikan kebijakan dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal 4. Menyelenggarakan transmigrasi 5. Penyusunan kebijakan strategis berbasis data dan informasi yang akurat 6. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perdesaan 7. Meningkatkan penatakelolaan pemerintahan yang baik. 53 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada kurun 2020-2024 sebagai berikut 1. Terwujudnya Desa Berkembang dan Mandiri 2. Terwujudnya kolaborasi perdesaan dan perkotaan melalui pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional KPPN 3. Tumbuh dan berkembangnya investasi produk unggulan kawasan perdesaan dan penyerapan tenaga kerja baru serta penurunan kemiskinan di perdesaan 4. Terwujudnya kawasan transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan 5. Terentaskannya daerah tertinggal 6. Tersedianya kebijakan strategis, inovasi teknologi, data dan informasi dalam pembangunan perdesaan 7. Terwujudnya sumber daya manusia perdesaan unggul 8. Terwujudnya tata kelola yang baik dan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Dalam kaitan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah mengeluarkan 5 lima produk Peraturan Menteri, yaitu a. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. b. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. c. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa d. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. 54 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 e. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat. Dimana Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat yaitu pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh atas prakarsa perdesaan meliputi penataan ruang secara partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar desa dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraaan. Pada Provinsi Sulawesi Selatan Rencana Kawasan Perdesaan termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 – 2029, bahwa yang maksud dengan kawasan pedesaan yaitu wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Permasalahan kawasan Perdesaan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 51 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah RTRW Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 khususnya menyangkut aspek Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah 1. Belum optimalnya pelibatan ruang partisipatif Pemerintahan desa dan Kelembagaan Masyarakat dalam pembahasaan rencana kawasan perdesaan pada RTRW Pemerintah Daerah 2. Kebijakan tentang Penetapanan dan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu antar desa belum diatur antara pemerintahan desa dan pemerintah daerah. 3. Belum optimalnya penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan dalam penyusunan kawasan perdesaan pada RTRW pemerintah daerah. 55 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Penentuan Isu-Isu Strategis Berdasarkan identifkasi permasalahan, telaahan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, telaahan Renstra Kementerian/Lembaga, telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, maka isu-isu strategis urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Provinsi Sulawesi Selatan sesuai prioritas tiap bidang dapat ditentukan sebagai berikut a. Tupoksi Bina Pemerintahan Desa 1 Masih rendahnya pemahaman dan kapasitas aparat desa terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan yang terkait. Akibatnya, Undang-Undang tersebut belum bisa dilaksanakan secara optimal; 2 Belum optimalnya kinerja aparatur Pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam bidang bina pemerintahan desa sehingga pencapaian tujuan penataan kelembagaan desa belum tercapai. 3 Belum optimalnya kinerja aparat pemerintah kabupaten terkait penataan dan kelembagaan desa dan desa adat. 4 Belum optimalnya pelibatan ruang partisipatif Pemerintahan desa dan Kelembagaan Masyarakat dalam pembahasaan rencana kawasan perdesaan pada RT/RW Pemerintah Daerah. 5 Belum optimalnya pembinaan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa. b. Tupoksi Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat 1 Masih rendahnya kapasitas SDM pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur dan rendahnya kapasitas kelembagaan pemerintah di tingkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat di tingkat desa. Hal ini mengakibatkan kinerja para aparatur dan kelembagaan tersebut belum optimal dan belum sesuai dengan prinsip/standar pelayanan publik yang 56 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 diharapkan, sehingga berdampak pada belum optimalnya pelayanan/fasilitasi terhadap kebutuhan masyarakat. 2 Belum optimalnya ketersediaan data Profil Desa dan Kelurahan di Kabupaten/Kota sehingga penyajian data potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan sulit untuk diketahui sebagai bahan dasar perencanaan desa dan kelurahan. Ketersediaan data Profil Desa dan Kelurahan sangat membantu dalam menentukan rencana intervensi kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota. 3 Belum optimalnya penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan dalam penyusunan kawasan perdesaan pada RTRW pemerintah daerah. 4 Masih sulitnya mengetahui tingkat perkembangan Desa Desa Swadaya, Swakarya dan Swasembada sebagai tolak ukur perkembangan pembangunan desa. 5 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat yang ada di desa sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan termasuk pemanfaatan dan pemeliharaan hasil pembangunan cenderung menurun; 6 Pemberdayaan adat dan sosial budaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat masih lemah sehingga dukungan kelembagaan adat dan sosial budaya dalam partisipasi pembangunan perdesaan belum optimal; 7 Belum optimalnya kinerja aparat pemerintah kabupaten terkait pembinaan adat budaya lokal dan kelembagaan adat setempat. 8 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat yang ada di desa sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan termasuk pemanfaatan dan pemeliharaan hasil pembangunan cenderung menurun. 57 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat 9 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat desa, peran perempuan dalam pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa. 10 Pemberdayaan adat dan sosial budaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat masih lemah sehingga dukungan kelembagaan adat dan sosial budaya dalam partisipasi pembangunan perdesaan belum optimal. d. Tupoksi Bidang Pembangunan, Sumber Daya Alam Dan Usaha Ekonomi Desa 1 Kelembagaan ekonomi mikro BUMDES dan Pasar Desa masyarakatperlu pengelolaan yang lebih intensif sehingga pencapaian saat ini dapat lebih ditingkatkan. 2 Pengembangan produksi dan hasil usaha masyarakat belum optimal sehingga daya saing produksi dan hasil usaha kelompok usaha ekonomi masyarakat masih perlu ditingkatkan. 3 Penyebar luasaan Teknologi Perdesaan yang tepat guna sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia belum optimal sehingga kuantitas penggunaan teknologi tepat guna masih relatif sedikit dibanding jumlah sumber daya alam yang tersedia, demilikian pula dari segi kualitas masih perlu ditingkatkan. 4 Sumber daya alam perdesaan belum dikelola secara maksimal begitu pula sarana perdesaan belum ditata secara baik sehingga masyarakat belum merasakan manfaat sumber daya alam dan sarana prasarana tersebut secara maksimal. 5 Belum Optimalnya Penanganan Penanggulangan Kemiskinan. 58 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB IV TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH Pada lima tahun kedepan dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan memiliki tantangan dan permasalahan yang semakin kompleks, mengingat tugas dan fungsi terkait dengan visi, misi dan program pembangunan yang diusung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yaitu “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter” maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan bertekad untuk mendukung visi tersebut melalui misi 1”Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif” dengan penjabaran tujuan dan sasaran strategis jangka menengah Provinsi Sulawesi Selatan diuraikan sebagai berikut Tujuan Berdasarkan hasil telaah Visi, Misi dan Program Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 maka rumusan tujuan yang ingin dicapai adalah “Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan” Tujuan 1. Penetapan tujuan dari misi ini berdasarkan hasil telaah kesesuaian RJMD Tahun 2018-2023 Provinsi Sulawesi Selatan dengan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan. Sasaran Untuk mencapai Tujuan 1“Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan” maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sasaran ”Meningkatnya status perkembangan desa” dengan indikator sasaran ”Rata-rata Indeks Desa Membangun IDM sebagai dasar untuk mencapai tujuan pada misi 1 satu dengan melihat hasil telaah kesesuaian Visi, Misi dan Program Pembanguan Provinsi Sulawesi Selatan, Renstra Kementerian Dalam Negeri Ditjen PMD, Renstra Kementerian Desa PDT, dan RTRW Provinsi Sulawesi SelatanTahun 2009-2029. 59 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tabel. 15 T-C 25 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan DINAS PMD No Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Target Kinerja Sasaran Pada Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan Meningkatnya Kedisiplinan dan Kinerja Aparatur % Nilai SKP Pegawai % 99 % 99 % 99 % 99 % Nilai SAKIP OPD Poin 65 Poin 65 Poin 65 Poin 70 Poin 2 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui BUMDes Meningkatnya Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Melalui Pengelolaan BUMDES % Peningkatan Kapasitas BUMDES 0 % % % % % 3 Meningkatkan kualitas SDM secara inklusif Meningkatnya Peran Perempuan dalam Membangun Desa % PKK yang diFasilitasi 0% Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2020 60 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Dalam rangka mewujudkan Visi dan menjalankan Misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Strategi dan Arah Kebijakan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pemberdayaan masyarakat dan desa beserta masalah-masalah yang dihadapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakatdan Desa Provinsi Sulawesi Selatan dengan melihat tujuan dan sasaran yang dalam implementasinya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, maka Strategi dan Arah Kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut Strategi Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dalam menjawab Visi, Misi dan Program Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yaitu “Mewujudkan peningkatan status perkembangan desa”dengan anggapan bahwa dengan meningkatnya status perkembangan desa dapat diasumsikan bahwa pencapaian tujuan 1 “Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan” telah mengalami peningkatan. Arah Kebijakan Sedangkan arah kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dalam mendukung pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Selatan adalah a. Pembinaan kelembagaan pemerintahan desa. b. Pembinaan dan pengembangan kerjasama, kelembagaan dan sosial budaya masyarakat. c. Pembinaan pembangunan sumberdaya alam dan usaha ekonomi desa. Untuk lebih jelasnya dan menunjukkan relevansi dan konsistensi antar pernyataan visi dan misi RPJMD periode berkenaan dengan tujuan, sasaran, 61 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat strategi, dan arah kebijakan Perangkat Daerah dapat dilihat pada Tabel 16 T-C 26 berikut ini Tabel. 16 T-C 26 Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan VISI Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter MISI 1 Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 1 Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan 1 Meningkatnya Kedisiplinan dan Kinerja Aparatur 1 Mewujudkan Peningkatan Nilai SAKIP OPD 1 Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemberdayaan Masyarakat Desa MISI 3 Mewujudkan Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Produktif Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui BUMDes 2 Meningkatnya Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Melalui Pengelolaan BUMDES 1 Mewujudkan BUMDes Berprestasi 1 Pembinaan dan Pengawasan Penetapan Pengaturan BUMDesa Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerjasama antar Desa MISI 4 Mewujudkan Kualitas Manusia yang Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 3 Meningkatkan kualitas SDM secara inklusif 3 Meningkatnya Peran Perempuan dalam Membangun Desa 1 Mewujudkan Peran Aktif Perempuan dalam Pembangunan Perdesaan 1 Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2020 62 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Sesuai Dengan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, maka rencana program dan kegiatan serta pendanaan dalam Rencana Strategisini diuraikan berdasarkan tugas, pokok dan fungsi Dinas, dapat di lihat pada Tabel 17 berikut 63 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tabel 17.TC-27Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Dinas PMDPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Kode Program dan Kegiatan Indikator Kinerja Program Outcome dan Kegiatan Output Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Penanggu ng Jawab Tahun 2021 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra PMD N MASYARAKAT a Pelayanan Pemerintaha Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik 100% 3,153,437,500 .00 Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat Berdasarkan Hukum Adat 2 13 2 1 Identifikasi dan Jumlah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Yang Di Identifikasi 0 Hukum Adat 2 13 2 2 Fasilitasi Kelembagaan Desa dan Desa Adat Jumlah pengurus kelembagaan 64 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 2 13 2 3 Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Desa dalam rangka Penataan Desa Jumlah aparat desa yg ikuti workshop 0 Orang 30 Orang 75,00 0,000. 00 30 Orang 78,750, 30 Orang 82,68 7,500. 00 30 Orang 86,821, 120 Orang 323,259, 0 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pemekaran desa 2 13 2 4 Penyediaan Prasarana dan Sarana 37 Unit 788,125, 0 Dinas a Kerjasama Antar Desa Persentase Antar Desa yang Sama antar desa yang Menjadi Sama antar desa yang Menjadi
Membangunefektivitas kinerja Kepala Desa Terbitan: (2018) Membangun Desa Berprestasi oleh: Rusyan, Tabrani Terbitan: (2018) Seri Pemerintahan Desa : Kepala Desa Teladan oleh: Tabrani Rusyan Terbitan: (2016)
Bab iii implementasi program posyandu. Kader posyandu yang selanjutnya disebut kader. Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan kader posyandu sesuai dengan. Adanya sosialisasi, kehadiran kader ke posyandu serta jarak posyandu yang mudah dijangkau. Berdasarkan laporan tahunan puskesmas teladan, tercatat. Program Kerja Posyandu Teratai 2 Kecamatan Arcamanik from Tentang pembentukan kelompok kerja operasional pos. Bahwa revitalisasi posyandu merupakan program. 54 tahun 2007 tentang kelompok kerja operasional posyandu. Merencanakan melaksanakan dan membina pelaksanaan program kerja . Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Tahunan satuan kerja perangkat daerah, rencana kerja dinas kesehatan kota. Rencana kegiatan tahunan posyandu cempaka desa karang mekar tahun 2011 n o 1. Kader kesehatan remaja yang dimaksud adalah. Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Merencanakan melaksanakan dan membina pelaksanaan program kerja . Bab iii implementasi program posyandu. Adanya sosialisasi, kehadiran kader ke posyandu serta jarak posyandu yang mudah dijangkau. Berdasarkan laporan tahunan puskesmas teladan, tercatat. Bahwa revitalisasi posyandu merupakan program. Tahunan satuan kerja perangkat daerah, rencana kerja dinas kesehatan kota. Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Rencana kegiatan tahunan posyandu cempaka desa karang mekar tahun 2011 n o 1. Kader posyandu yang selanjutnya disebut kader. Profil posyandu, bkl, bkb, kader gizi, dan kader pola asuh anak desa. 54 tahun 2007 tentang kelompok kerja operasional posyandu. Tentang pembentukan kelompok kerja operasional pos. Lampiran 5 contoh rencana kegiatan posyandu. Lampiran 5 contoh rencana kegiatan posyandu. Tahunan satuan kerja perangkat daerah, rencana kerja dinas kesehatan kota. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan tahunan posyandu. Tentang pembentukan kelompok kerja operasional pos. Berdasarkan laporan tahunan puskesmas teladan, tercatat. Rencana Kerja Bidan Desa Karangsari En5k3yx6pxno from 54 tahun 2007 tentang kelompok kerja operasional posyandu. Tentang pembentukan kelompok kerja operasional pos. Jenis kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan posyandu sebelumnya atau rencana kegiatan yang telah ditetapkan berikutnya; Rencana kegiatan tahunan posyandu cempaka desa karang mekar tahun 2011 n o 1. Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan kader posyandu sesuai dengan. Pencatatan, kader posyandu bagian penyuluhan, ibu balita yang sering posyandu,. Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Lampiran 5 contoh rencana kegiatan posyandu. Merencanakan melaksanakan dan membina pelaksanaan program kerja . Merencanakan melaksanakan dan membina pelaksanaan program kerja . Bahwa revitalisasi posyandu merupakan program. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan tahunan posyandu. Tahunan satuan kerja perangkat daerah, rencana kerja dinas kesehatan kota. Kader posyandu yang selanjutnya disebut kader. Rencana kegiatan tahunan posyandu cempaka desa karang mekar tahun 2011 n o 1. Adanya sosialisasi, kehadiran kader ke posyandu serta jarak posyandu yang mudah dijangkau. Kader kesehatan remaja yang dimaksud adalah. Tentang pembentukan kelompok kerja operasional pos. Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan kader posyandu sesuai dengan. Jenis kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan posyandu sebelumnya atau rencana kegiatan yang telah ditetapkan berikutnya; Bab iii implementasi program posyandu. Profil posyandu, bkl, bkb, kader gizi, dan kader pola asuh anak desa. 54 tahun 2007 tentang kelompok kerja operasional posyandu. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan tahunan posyandu. Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Merencanakan melaksanakan dan membina pelaksanaan program kerja . Bidan Tiwi from Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Jenis kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan posyandu sebelumnya atau rencana kegiatan yang telah ditetapkan berikutnya; 54 tahun 2007 tentang kelompok kerja operasional posyandu. Kader posyandu yang selanjutnya disebut kader. Lampiran 5 contoh rencana kegiatan posyandu. Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan kader posyandu sesuai dengan. Profil posyandu, bkl, bkb, kader gizi, dan kader pola asuh anak desa. Adanya sosialisasi, kehadiran kader ke posyandu serta jarak posyandu yang mudah dijangkau. Rencana kegiatan tahunan posyandu cempaka desa karang mekar tahun 2011 n o 1. Bahwa revitalisasi posyandu merupakan program. Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan kader posyandu sesuai dengan. Tentang pembentukan kelompok kerja operasional pos. 54 tahun 2007 tentang kelompok kerja operasional posyandu. Rencana kegiatan tahunan posyandu cempaka desa karang mekar tahun 2011 n o 1. Berdasarkan laporan tahunan puskesmas teladan, tercatat. Bab iii implementasi program posyandu. Merencanakan melaksanakan dan membina pelaksanaan program kerja . Tahunan satuan kerja perangkat daerah, rencana kerja dinas kesehatan kota. Profil posyandu, bkl, bkb, kader gizi, dan kader pola asuh anak desa. Lampiran 5 contoh rencana kegiatan posyandu. Pencatatan, kader posyandu bagian penyuluhan, ibu balita yang sering posyandu,. Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Contoh Rencana Kerja Tahunan Kader Posyandu 1 Program Kerja Kelompok Kerja Iv Tim Penggerak - Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan kader posyandu sesuai dengan.. Rencana kegiatan tahunan posyandu cempaka desa karang mekar tahun 2011 n o 1. Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan kader posyandu sesuai dengan. Bahwa revitalisasi posyandu merupakan program. 54 tahun 2007 tentang kelompok kerja operasional posyandu. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan tahunan posyandu. Jenis kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan posyandu sebelumnya atau rencana kegiatan yang telah ditetapkan berikutnya; contoh rencana kerja tahunan. Bahwa revitalisasi posyandu merupakan program.
Acaradilanjutkan dengan pemaparan capaian program yang sudah dilaksanakan Puskesmas. Kemudian dilanjutkan penyerahan piagam penghargaan kepada petugas kesehatan Teladan atas nama Florentina Ating A. Md. Kep. Adapun hasil kegiatan bahwa seluruh Kepala Desa yang hadir dalam Lokakarya Mini Lintas Sektor triwulan ke IV Puskesmas
Desa Aktivitasnya yang sering bersih-bersih kantor sempat menjadi gosip dan bursa taruhan warga. Sejak terpilih menjadi Kepala Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, pada September 2012, Wahyudi Anggoro Hadi 41 tahun terbiasa dengan pekerjaan yang bukan tugasnya membuka pintu dan jendela kantor, menyapu, dan membersihkan kamar mandi. Dia melakukan pekerjaan itu sendiri. Pukul delapan pagi dia sudah berada di kantor, dan baru pulang lebih dari pukul empat sore. Para perangkat desa waktu itu biasa datang terlambat, dan kadang pulang lebih dulu pada saat jam kerja. Tapi Wahyudi tak sewot, dia juga tak membenci, atau melontarkan sindiran kepada mereka. Dia tetap bekerja dengan gembira. Dia tahu disiplin adalah barang langka di kantor desa yang baru dipimpinnya itu. Kepala Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi di kawasan Kampoeng Mataraman, lini usaha BUMDes Panggung Lestari. / Arsip Pemdes Panggungharjo Dia ingin mengubah kebiasaan itu. Dia ingin perangkat desa bisa mulai bekerja dengan semangat. Bagi Wahyudi sesungguhnya dia tak punya beban, dia terpilih karena kampanyenya untuk memajukan desa. Bukan dengan politik uang. "Kondisinya saat itu parah. Saya tidak bisa asal beri perintah kepada perangkat, jika saya sendiri tidak memberikan contoh," kata Wahyudi kepada pada akhir Mei sang kepala desa rajin bersih-bersih sendiri, gosip pun muncul di kalangan warga. Ada yang menganggapnya melakukan pencitraan sebagai pejabat baru. Bahkan kegiatan Wahyudi malah dijadikan bursa taruhan para perangkat desa dan warga. “Sampai berapa lama kira-kira saya sanggup melakukan itu," ujar Wahyudi. Tangkapan layar Dashboard Lokadata atas nilai IDM Indeks Desa Membangun Desa Panggungharjo. Pada 2019 statusnya sebagai desa maju dan pada tahun 2020 dengan status desa mandiri. Lokadata / Lokadata Saat itu dia tak menyalahkan siapapun. Selama kantor desa dan lurah hanya dianggap sebagai tempat mengurus administrasi kependudukan dan yang lainnya, sikap apatis seperti itu pasti akan muncul. Padahal menurut Wahyudi, sebagai sebuah struktur paling bawah yang mewakili negara, desa bisa melakukan hal lebih dari sekadar administrasi. Desa punya wewenang lewat kebijakannya untuk memajukan semua aspek, semisal mendongkrak perekonomian warga. Selain itu desa juga memiliki tugas mengelola aset untuk kemajuan desa dan taruhan itu kian santer, berapa lama dia akan bertahan bersih-bersih kantor? Tapi Wahyudi tak patah semangat. Dia menjalani tugas-tugasnya dengan konsisten, hingga baru pada tahun ketiga, dia mendapat respek dari perangkat desa meski hanya dari dua orang. Salah satu sudut area Kampoeng Mataraman di Desa Panggungharjo. Lini usaha BUMDes Panggung Lestari. Lokasi ini sering dijadikan tempat swafoto pengunjung. Sebelum Covid-19 jumlah pengunjungnya mencapai 100-300 orang per hari dengan omset mencapai Rp10 juta per hari. Islah / Lokadata Setidaknya target disiplin dan kebersihan bisa tercapai. Tanpa kinerja baik seperti itu, warga desa tidak akan percaya kepada perangkat desa. Warga juga tak betah ke kantor desa karena kotor. Wahyudi lalu membuat aturan baku bagi perangkat desa sesuai tugasnya masing-masing. Dia membuat aturan yang adil, melakukan analisis jabatan dan kualifikasi untuk memperbaiki kinerja administrasi. Panggungharjo bukanlah desa sembarangan. Pada 2012, jumlah penduduknya sekitar 25 ribu jiwa. Pendapatan kumulatif warga mencapai Rp86 miliar setiap tahun. Profil penduduknya rata-rata lulusan SMA, ribuan sarjana strata satu, empat profesor, dan puluhan warga bergelar doktor S3."Dengan profil warga seperti itu, jika perangkat desa tidak disiplin dan punya kepercayaan diri dalam melayani warga, pasti tidak akan mendapatkan kepercayaan warga,” kata lalu membuat analisa jabatan dari 38 orang total perangkat desa. Kini setiap perangkat memiliki tugas yang jelas. Kualifikasi tugas disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan kemampuan. Bagi yang ingin karirnya naik tapi pendidikan belum cukup, maka diberikan kesempatan bersekolah. Pada 2015, ada tujuh perangkat desa ditugaskan belajar di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" perangkat desa lebih bersemangat, Wahyudi juga memberikan insentif dan tunjangan yang disahkan melalui Perdes Peraturan Desa. Ruangan kerja ditata dengan konsep terbuka. Dengan demikian warga tahu apa yang dilakukan perangkat desa, dan bisa berbicara langsung untuk layanan yang dibutuhkan tanpa dipungut biaya. Demografi penduduk Desa Panggungharjo 2019 dalam tanggkapan layar Dashboard Lokadata. Lokadata / Lokadata Akuntabilitas juga penting, karena itu desanya bekerjasama dengan BPKP dalam mengkaji ulang RPJMDesa sebagai bentuk mekanisme pengendalian internal. Transparansi kinerja desa diedarkan lewat lembaga khusus informasi desa dan dikelola warga. Hal itu dilakukan agar warga lebih aktif berpartisipasi dan bias kepentingan elite desa bisa diperkecil. “Desa yang maju bukan hanya dari perangkatnya, juga adanya partisipasi warga di dalamnya,” kata 2013 hingga saat ini ada sebelas lembaga/organisasi desa yang dikelola oleh warga dan masih berjalan untuk semua bidang. Misalnya soal kesehatan warga, ibu hamil, pendidikan untuk program satu rumah satu sarjana, kebersihan dan lingkungan, dan budaya. Tentu saja termasuk BUMDes Badan Usaha Milik Desa dalam berbagai unit usaha, baik dikerjakan sendiri maupun kerjasama dengan pihak swasta atau pihak laporan tahunan BUMDes Panggungharjo yang didapatkan Lokadata, sejak 2016 hingga 2019, semua unit usaha mengalami peningkatan pendapatan yakni dari Rp1,3 miliar dan Rp6,2 miliar pada 2019. Semua unit usaha dan bagaimana kontribusinya terhadap PADesa yang diulas dalam tulisan saat ini Desa Panggungharjo bertabur prestasi, baik level daerah, nasional, dan juga dari sebuah lembaga di Asean. Salah satunya adalah sebagai desa percontohan dari Kementrian Desa pada 2018, penghargaan The 4th ASEAN Rural Development and Poverty Eradication Leadership Award di Nay Pyi Taw, Myanmar 2019, dan penghargaan desa Panggungharjo salah satu situs resminya dan aktif dikelola oleh warga hingga karang taruna. Alamatnya bisa diakses di Di dalamnya memuat informasi semua hal aktivitas desa Panggungharjo. Jumlah industri dan kondisi sosial Desa Panggungharjo dalam tangkapan layar Dashboard Lokadata. Lokadata / Lokadata Dengan segala capaian itu, Wahyudi masih rendah hati, dengan mengatakan masih belum melakukan banyak inovasi desa. Padahal dalam kondisi pandemi, dia punya ide cemerlang, berupa program digital Itu adalah nama situs pasar online desa yang mempertemukan pedagang kelontong, penjual makanan rumahan, dengan pembeli dari desa yang sama. Hal itu dilakukan dalam rangka menghindari pertemuan fisik. Program itu kini bahkan menarik lima desa lainnya di sekitarnya untuk lain adalah meluncurkan RPJMDes “new normal” yang menyesuaikan dengan kebijakan penanganan Covid-19. Bekerja sama dengan Kemendes, KPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH atau GIZ, menyelenggarakan Kongres Kebudayaan Desa 2020 yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 15 Agustus ditanya siapa penerusnya, Wahyudi hanya tersenyum. “Para pemimpin baru akan muncul dari puluhan organisasi desa yang dikelola warga itu sendiri,” kata Wahyudi. Dia memperkirakan dengan aktifnya warga dalam aneka program akan tumbuh banyak bibit pemimpin baru. “Saya merasa gagal jika desa ini tidak maju dan tidak ada penerus saya.”Terpilih kembali untuk periode 2018-2024, Wahyudi merasa masih punya banyak pekerjaan rumah. Dia merasa masih ada yang kurang. Dia masih sering keliling kampung dan mengecek kondisi lini usaha BUMDes desa Panggungharjo. Dia juga masih tak segan untuk turun tangan langsung dalam bekerja. “Sebelum Covid-19, Pak Wahyudi masih bersihkan sendiri kamar mandi di usaha wisata desa Kampoeng Mataraman,” kata salah satu pengurus BUMDes Panggungharjo.
Dilapangan masih banyak Kepala Desa menganggap bahwa Dana Desa dan Arafiq menyampaikan bahwa Dana Desa wajib dianggarkan dan dilaksanakan untuk Program Perlindungan Sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40 persen, Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling sedikit 20 persen dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019
MUDA BAHAGIA - Tenaga Pendamping Lokal Desa PLD Tahun Anggaran 2022 Kemendes PDTT berupaya memberikan kepada masyarakat yang mau ikut bergabung menjadi Tenaga Pendamping Profesional TPP. Upaya yang dilakukan oleh Kemendes dalam rekrutmen Tenaga Pendamping Lokal Desa PLD tahun 2022 ini dalam rangka meningkatkan sumberdaya masyarakat desa dalam membangun desa yang mandiri. Masyarakat yang hendak mendaftar bisa langsung mengakses website resmi yang disediakan oleh Kemendesa PDTT. 1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; 2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 dua tahun; 3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa KPMD; 4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office word, Excel, dan Power Point dan penggunaan internet; 5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal dilokasi tugas; 6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat; 7. Usia minimal 25 dua puluh lima tahun dan maksimal 45 empat puluh lima tahun pada saat mendaftar. 1. Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa - kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan. - ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan. - RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat. 2. Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa - kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan - Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun 3. Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama - kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan - BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran - BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data - BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal 4. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa. 5. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa. Tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat kelembagaan formal maupun nonformal dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa 6. Secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga 7. Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa. 8. Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa. 1. BOGOR - Rp 2. SUKABUMI - Rp 3. CIANJUR - Rp 4. BANDUNG - Rp 5. GARUT - Rp 6. TASIKMALAYA - Rp 7. CIAMIS - Rp 8. KUNINGAN - Rp 9. CIREBON - Rp 10. MAJALENGKA - Rp 11. SUMEDANG - Rp 12. INDRAMAYU - Rp 13. SUBANG - Rp 14. PURWAKARTA - Rp 15. KARAWANG - Rp 16. BEKASI - Rp 17. BANDUNG BARAT - Rp 18. KOTA BANJAR - Rp 19. PANGANDARAN - Rp
BOALEMO PINOGUNEWS.ID – Kepala Desa harus benar-benar menjaga etika dan moral. Ini menjadi pegangan kita dalam setiap menjalankan program dan melayani masyarakat yang ada di desa. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Bupati Boalemo Anas Jusuf saat melantik Penjabat Kepala Desa Dulupi Yulardi Iyou dan Pengaktifkan kembali Kepala Desa Polohungo
Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD, mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa PTPKD; Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; dan Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; Demikianlah penjelasan tentang Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...Jika Anda Membutuhkan Contoh SK Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD Silahkan di DOWNLOAD DISINI
. mw89l5bj30.pages.dev/499mw89l5bj30.pages.dev/544mw89l5bj30.pages.dev/181mw89l5bj30.pages.dev/275mw89l5bj30.pages.dev/184mw89l5bj30.pages.dev/688mw89l5bj30.pages.dev/390mw89l5bj30.pages.dev/33mw89l5bj30.pages.dev/80mw89l5bj30.pages.dev/309mw89l5bj30.pages.dev/532mw89l5bj30.pages.dev/455mw89l5bj30.pages.dev/440mw89l5bj30.pages.dev/803mw89l5bj30.pages.dev/917
program kepala desa teladan